Lakukan Penggelapan Modus Jual Mobil, Seorang Pria Diringkus Polresta Tangerang

RILISINFO.COM – Seorang pria berinisial A (38) dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten. Warga Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang ini ditangkap lantaran melakukan penggelapan.

“Tersangka A ditangkap setelah dilaporkan korban seorang pria berinisial M (39), warga Desa Jenggot juga. Korban ditipu karena uang pembelian mobil digelapkan oleh tersangka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu (24/8/2022).

Dikatakan Romdhon, peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/12/2021). Saat itu, korban hendak membeli mobil. Kemudian oleh tersangka, korban ditawari unit mobil. Setelah memeriksa fisik mobil, korban tertarik dan bersedia membeli mobil itu.

Harga yang disepakati adalah Rp91 juta. Korban kemudian memberikan uang Rp50 juta kepada tersangka. Kepada korban, tersangka beralasan akan menyerahkan BPKB mobil apabila pembayaran sudah lunas. Selang beberapa waktu, korban melunasi pembayaran mobil.

“Namun tersangka beralasan BPKB mobil masih di bank, dan meminta waktu sebulan untuk membereskan,” ucapnya.

Akan tetapi, sudah lewat sebulan, BPKB kendaraan tidak kunjung diserahkan. Bahkan, belakangan diketahui mobil yang dijual tersangka adalah mobil kreditan. Korban pun melayangkan hingga 3 kali somasi. Namun tidak direspons tersangka.

“Oleh karena itulah, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang. Dan setelah diselidiki, dan cukup alat bukti, tersangka ditangkap,” terang Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Icha