Politisi Gerindra Diduga Dikriminalisasi dan Ditahan, Buntut Konflik Lahan dengan Perusahaan Tambang di Lahat

RILISINFO.COM – Lahat,  Anggota DPRD kabupaten Lahat, Imanullah diduga dikriminalisasi setelah berkonflik dengan perusahaan tambang PT Banjarsari Pribumi, yang memiliki wilayah IUP di kabupaten lahat. 

Hal itu menyusul setelah ditahannya politisi Partai Gerindra di Polda Sumsel, yang sebelumnya memang terkenal vokal dalam memperjuangkan hak masyarakat, khususnya terhadap eksploitasi tambang batubara besar-besaran di Lahat.

“Sebagai Wakil Rakyat, klien kami ini tengah memperjuangkan hak masyarakat dan haknya, karena tanahnya diserobot oleh perusahaan. Namun justru klien kami ini dilaporkan balik dan langsung diproses sampai ditahan,” ungkap Tim Kuasa Hukum dari Justitia Omnibus Lawfirm, Sonny Indra Pratama SH didampingi Septa Oka Narutha SH kepada awak media, Minggu, 21 Agustus 2022.

Padahal sebelumnya, dikatakan Sonny, kliennya telah lebih dulu melapor di Polres Lahat atas tanahnya yang diserobot oleh oknum yang diduga berkaitan dengan perusahaan, namun kasusnya tak pernah berlanjut.

Imanullah, sambung Sonny dan Oka, dijierat dengan tindak pidana penyerobotan tanah dan atau pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu kedalam akta dan atau pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 (ayat 2) KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP yang terjadi pada Senin 26 Juli 2021 di lokasi South PT Banjarsari Pribumi, desa Banjarsari, kecamatan Merapi Timur kabupaten Lahat.

Imanullah diketahui mulai ditahan pertama kali sejak 30 Juni 2022 hingga sampai saat ini. Sonny mengungkapkan, kalau kliennya sudah tiga kali dirawat di RS Bhayangkara Polda Sumsel, akibat penyakit jantung yang dideritanya.

Pihahknya juga, sambung Sonny, telah mengajukan proses penangguhan penahanan dengan alasan yang logis, serta jaminan dari sejumlah anggota Partai, namun tidak digubris oleh kepolisian.

“Kita sudah berikan jaminan dan surat keterangan dari rumah sakit, terakhir dari RS Bhayangkara tentang kondisi klien kami. Tapi tetap saja, klien kami harus menjalani masa tahanan, meskipun masih aktif sebagai anggota dewan,” imbuh Sonny.

Pihaknya khawatir hal ini akan jadi preseden buruk bagi penanganan konflik agraria, khususnya di Lahat yang memang saat ini sebagian besar tanahnya sudah dikuasai oleh perusahaan tambang.

“Perjuangan Imanullah membela hak masyarakat selama dua periode terpilih sebagai anggota dewan hanya dalam sekejap dihancurkan oleh kekuatan oligarki dan kapitalis. Anggota Dewan saja dibuat seperti ini, bagaimana dengan masyarakat biasa?” tanya Sonny.

Apa yang disampaikannya ini pula, mengungkap modus yang dilakukan oleh perusahaan tambang di Lahat yang membeli lahan warga dengan harga yang murah. Apabila kemudian warga menolak, maka perusahaan dengan sumber daya finansial yang dimiliki kemudian melakukan ancaman dan atau kriminalisasi.

Perusahaan tambang di Lahat ini, sambung Sonny dan Oka mendapat keuntungan yang signifikan. Sebab apabila dibandingkan dengan wilayah tambang lain di Sumsel, seperti Muara Enim misalnya, harga tanah di Lahat cenderung lebih murah.

Termasuk dalam kasus sengketa antara Imanullah dan PT Banjarsari Pribumi kali ini. Sebab seperti diungkapkan Sonny jika tanah Imanullah itu sudah digarap oleh perusahaan karena diduga memiliki kandungan batubara.

“Di sisi lain, kami juga menilai kasus sengketa ini seharusnya bisa diselesaikan secara perdata, bukan masuk ke ranah pidana seperti saat ini, dimana klien kami langsung diproses hukum dalam kondisi kesehatan yang buruk, sebagai wakil rakyat pula,” cetusnya. (**)