Konsep Baru Posyandu, Enam SPM untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
RILISINFO.COM, Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sekaligus Ketum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian menekankan, pentingnya pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai konsep baru Posyandu. Konsep ini diharapkan dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Pihaknya menegaskan, Posyandu kini tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan semata, tetapi juga mencakup enam SPM yang terdiri dari kesehatan, pendidikan, sosial, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, hingga perumahan dan pemukiman. Ia berharap, penerapan ini dapat memperluas dampak Posyandu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
“Nah, inilah nanti yang menjadi tugas kita para kader Posyandu untuk melayani enam SPM ini, jadi yang akan datang kita juga melayani permasalahan masyarakat yang menyangkut dengan enam SPM. Tidak hanya kesehatan saja, namun pasti bertahap untuk pelayanan ini,” katanya pada acara “Bergerak Bersama Kader Posyandu 2024” di Pantai Festival Ancol, Jakarta, Sabtu (12/10/2024).
Sebagai Ketum Pembina Posyandu, Tri menekankan pentingnya peran Posyandu dalam mengadopsi konsep baru tersebut. Ia terus mengingatkan bahwa Posyandu kini tidak hanya berfokus pada layanan kesehatan saja, tetapi mencakup enam bidang SPM. “Ini konsep terbaru Posyandu, ada enam SPM, enam Standar Pelayanan Minimal untuk masyarakat,” tambahnya.
Dia melanjutkan, konsep terbaru ini memperluas cakupan layanan Posyandu, sehingga kader-kadernya dapat melayani masyarakat secara lebih komprehensif. Pasalnya, sebagai kader Posyandu dan PKK yang merupakan mitra pemerintah, mereka memiliki tanggung jawab untuk menjalankan semua tugas dan menyukseskan program-program yang telah dibuat.
“Bapak-bapak/ibu-ibu sekalian terima kasih atas kehadirannya pagi ini. Kita bersama-sama terus bertekad untuk melanjutkan tugas-tugas kita sebagai kader PKK dan Posyandu untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Wan)
Sumber: Puspen Kemendagri