Mendapatkan Sertifikat Tanah Secara Gratis Dengan PTSL

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Sertifikat tanah merupakan dokumen sah yang menjadi bukti kepemilikan tanah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 32 ayat (1), sertifikat tanah dijelaskan sebagai surat tanda bukti hak yang memuat data fisik dan yuridis tanah secara kuat, sepanjang data tersebut sesuai dengan dokumen pendukung lainnya.

Pentingnya Sertifikat Tanah

  • Kepastian Hukum: Menjamin pengakuan resmi atas kepemilikan tanah.
  • Mencegah Konflik: Mengurangi potensi sengketa atau tumpang tindih klaim.
  • Perlindungan Hak: Melindungi hak tanah dari pihak lain.

Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)

  • Pengertian: PTSL adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah yang belum memiliki sertifikat secara serentak dan sistematis.
  • Tujuan: Memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama kelompok kurang mampu, untuk memiliki sertifikat tanah dengan biaya terjangkau.

Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah melalui PTSL

  • Lokasi PTSL
    Pastikan wilayah Anda termasuk dalam cakupan program PTSL. Informasi ini dapat diperoleh dari kepala desa atau Kantor Pertanahan setempat.
  • Ikuti Penyuluhan
    Penyuluhan diberikan oleh Kantor Pertanahan sebagai bagian dari sosialisasi program.
  • Pemasangan Tanda Batas
    Melalui Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), pemilik tanah memasang patok batas.
  • Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis
    Data yang dikumpulkan akan diumumkan di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan setelah dua minggu.
  • Penerbitan Sertifikat
    Sertifikat tanah akan diserahkan dalam tahun anggaran berjalan atau selambatnya triwulan pertama tahun berikutnya.

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL
Berdasarkan Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Fotokopi PBB.
  • Surat tanah asli (jual beli/hibah/waris).
  • Materai Rp10.000 (minimal dua lembar).
  • Mengisi blanko PTSL.

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Biaya resmi yang ditetapkan melalui SKB Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa mencakup:

  • Kategori I: Rp450.000 (Papua, Maluku, NTT).
  • Kategori II: Rp350.000 (NTB, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau).
  • Kategori III: Rp250.000 (Sumatera Utara, Kalimantan Timur).
  • Kategori IV: Rp200.000 (Riau, Lampung).
  • Kategori V: Rp150.000 (Jawa, Bali).

Biaya ini mencakup pengadaan patok, materai, penggandaan dokumen, hingga transportasi petugas.

Dengan mengikuti program PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah yang memberikan jaminan kepastian hukum, meskipun ada biaya tertentu yang perlu dipenuhi sesuai lokasi. (*)

Dari berbagai sumber