Komisi III DPRD Purwakarta Panggil Perusahaan Terkait Pentingnya Kepatuhan pada Aturan Lingkungan
RILISINFO.COM, Purwakarta – Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, yang membidangi masalah lingkungan hidup, mengadakan pertemuan dengan sejumlah perusahaan di wilayah Cibatu untuk membahas pengaduan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan. Rapat yang dilaksanakan pada Rabu, 22 Januari 2025, di ruang utama DPRD Kabupaten Purwakarta ini dihadiri oleh perwakilan dari 16 perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Cibatu.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, H. Elan, menegaskan pentingnya bagi setiap perusahaan untuk mematuhi peraturan yang ada, terutama terkait dengan pemeliharaan lingkungan. Dalam pertemuan tersebut, H. Elan secara tegas mengingatkan agar para pimpinan perusahaan, yang hadir diwakili oleh perwakilan HRD masing-masing, untuk mematuhi aturan yang berlaku mengenai pengelolaan lingkungan yang bersih dan hijau. “Kami mengingatkan agar setiap perusahaan menjaga dan melaksanakan kewajiban mereka dalam memelihara lingkungan di sekitar perusahaan,” ujar Elan.
Selain itu, Ketua Komisi III juga menyoroti kinerja Camat setempat yang dinilai kurang tegas dalam menegakkan aturan yang ada. Ia mengimbau agar Camat lebih proaktif dalam melaksanakan tugasnya, memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Diana Limbong, turut mengangkat pentingnya pemanggilan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Purwakarta. “Hari ini baru perusahaan yang ada di Kecamatan Cibatu yang kita undang. Ke depan, kami juga akan mengundang perusahaan-perusahaan lain yang berada di kecamatan lain sesuai dengan pengaduan-pengaduan dari warga,” ujar Diana. Ia menekankan bahwa pemanggilan ini bukan hanya untuk menyelesaikan keluhan masyarakat, tetapi juga untuk sosialisasi tentang pentingnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di setiap lokasi perusahaan.
Diana menambahkan bahwa dari semua perusahaan yang ada di Kabupaten Purwakarta, hanya sekitar 5 persen yang sudah melaksanakan program Ruang Terbuka Hijau. “Kami sangat prihatin dengan kurangnya kesadaran perusahaan dalam mematuhi aturan yang ada, terutama terkait dengan ruang terbuka hijau. Padahal, ruang terbuka hijau sangat penting untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta berharap melalui pemanggilan ini, seluruh perusahaan dapat lebih sadar akan kewajiban mereka terhadap lingkungan dan lebih aktif dalam menerapkan aturan yang ada. Mereka juga berharap perusahaan dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, hijau, dan nyaman bagi masyarakat Purwakarta.
De