Aksi Kejahatan Terungkap, 5 Pencuri Minimarket Ditangkap di Pandeglang

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Pandeglang – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil membekuk komplotan pencuri yang selama ini meresahkan para pedagang, terutama pemilik minimarket di wilayah Kabupaten Pandeglang. Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Pandeglang pada malam hari, Senin (21/01/2025). Selain para pelaku pencurian, polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/01/2025), Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari hasil rekaman CCTV yang dimiliki oleh para pemilik minimarket dan laporan masyarakat. Lima pelaku yang terlibat dalam aksi pembobolan minimarket ini berinisial AD, LG, SF, KH, dan HD. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Sementara itu, tiga orang yang diduga sebagai penadah berinisial SI, AI, dan SL dikenakan Pasal 489 KUHP tentang pertolongan kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kapolres Oki Bagus Setiaji menjelaskan modus operandi komplotan ini, yakni dengan membobol tembok menggunakan linggis atau melalui atap menggunakan tangga yang telah disiapkan sebelumnya. Para pelaku mengambil barang-barang yang mudah dijual, seperti rokok berbagai merek dan sabun pembersih wajah. Barang-barang tersebut kemudian diperjualbelikan, dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan bungkus rokok berbagai merek, sabun pembersih wajah, tang, palu, tangga kayu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Total kerugian yang dialami oleh 12 minimarket yang menjadi korban pembobolan diperkirakan mencapai lebih dari 200 juta rupiah.

Kapolres Oki menambahkan bahwa kelima pelaku sudah beraksi sebanyak 12 kali di berbagai minimarket di Kabupaten Pandeglang. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara bagi para pembobol dan empat tahun penjara bagi para penadah, polisi berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan semacam ini.

“Proses hukum terhadap kelima pelaku dan tiga penadah ini akan terus berlanjut. Kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya,” tegas Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji. (Denny)

Berita Terkait

Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan Ekonomi
Dukung Industri Kreatif Daerah, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Sineas Muda Lahirkan Karya Karya Terbaik
Wujudkan Keberlanjutan Lingkungan, Polda Banten Tanam 1.000 Pohon Lewat Program Green Policing
Peringati Milad ke-8, Perkumpulan Urang Banten Serahkan 70.000 Bibit Tanaman dalam Aksi Baduy Lestari
Optmalkan Efisiensi Birokrasi, Wagub Banten Dimyati Instruksikan Penataan Perangkat Daerah
Sinergi Pusat dan Daerah, Gubernur Andra Soni GaransiKemudahan Akses Keuangan Bagi UMKM dan Warga Banten
Peringati Puncak Hari Santri 2026, Pemprov Banten Pusatkan Tablig Akbar di Masjid Raya Al Bantani
Wagub Banten Dimyati Minta Santri Imbangi Penguasaan Ilmu dengan Akhlak Mulia dan Nasionalisme

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Dukung Industri Kreatif Daerah, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Sineas Muda Lahirkan Karya Karya Terbaik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Wujudkan Keberlanjutan Lingkungan, Polda Banten Tanam 1.000 Pohon Lewat Program Green Policing

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Peringati Milad ke-8, Perkumpulan Urang Banten Serahkan 70.000 Bibit Tanaman dalam Aksi Baduy Lestari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Optmalkan Efisiensi Birokrasi, Wagub Banten Dimyati Instruksikan Penataan Perangkat Daerah

Berita Terbaru