Sertifikat Tanah Elektronik Resmi Diterapkan, Begini Ketentuannya

RILISINFO.COM, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik sebagai pengganti dokumen fisik. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, menyatakan bahwa sertifikat elektronik bertujuan meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi pertanahan.

Tahapan dan Mekanisme Sertifikat Elektronik

  1. Diberlakukan secara bertahap
    • Tahap awal diterapkan pada tanah milik lembaga pemerintah dan badan hukum.
    • Tahap selanjutnya mencakup penggantian sertifikat fisik milik masyarakat menjadi sertifikat elektronik.
  2. Proses pendaftaran tanah elektronik
    • Berlaku untuk pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data.
    • Pendaftaran dilakukan secara digital melalui sistem elektronik Kementerian ATR/BPN.
  3. Penggantian sertifikat fisik menjadi elektronik
    • Sertifikat asli fisik ditarik dan disimpan di Kantor Pertanahan.
    • Data sertifikat dialihmedia (dipindai) dan disimpan dalam Pangkalan Data Sistem Elektronik.
  4. Keamanan dan otentikasi data
    • Sertifikat elektronik menggunakan tanda tangan digital yang telah terverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
    • Sistem elektronik dijamin andal dan aman untuk menjaga keabsahan data pemegang hak.

Menurut Yulia, penerapan sertifikat elektronik ini memungkinkan masyarakat mencetak dokumen kapan saja dan di mana saja. Selain itu, proses administrasi pertanahan akan lebih cepat dan transparan.

Pemerintah memastikan bahwa perubahan ini dilakukan secara bertahap dengan persiapan sistem yang matang. “Kami akan menjamin keamanan dan keabsahan data masyarakat dalam sistem ini,” ujar Yulia. (ihd/ihd)