Imigrasi Terapkan Aturan Baru: Foto dan Wawancara Wajib untuk Perpanjangan Izin Tinggal WNA

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WN A pemegang visa on arrival (VoA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari s.d. April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari s.d. April 2025 sebanyak 2.201 WNA. Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71%.

Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.

Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, “Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Dorong Ekonomi Desa, Gubernur Mirza Minta Pemuda Ambil Peran dalam Hilirisasi Komoditas Unggulan
Sumur dari Demak, Mengenang Sahabat Fathan Subchi
Mengajukan Penanggung jawab HPN, Dewan Kehormatan PWI Berhentikan Penuh Firdaus Sebagai Anggota PWI
Vonis Gabriel Sihombing Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Ridho Kresna Wattimena Dilantik Jadi Rektor UPN Veteran Yogyakarta Periode 2026–2030
Voucke Lontaan: Pemberhentian Firdaus Bias
Sukses Pangkas Angka Kemiskinan, Pemprov Lampung Terima Penghargaan Mandaya Award 2026
Kasus Kecelakaan Kerja Pekerja MBG di Langkat Disorot Komnas HAM, KP-MBG Minta Bareskrim Bertindak

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Dorong Ekonomi Desa, Gubernur Mirza Minta Pemuda Ambil Peran dalam Hilirisasi Komoditas Unggulan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Sumur dari Demak, Mengenang Sahabat Fathan Subchi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Mengajukan Penanggung jawab HPN, Dewan Kehormatan PWI Berhentikan Penuh Firdaus Sebagai Anggota PWI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Vonis Gabriel Sihombing Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Ridho Kresna Wattimena Dilantik Jadi Rektor UPN Veteran Yogyakarta Periode 2026–2030

Berita Terbaru

Bekasi

Career Expo 2026 Resmi Dibuka Wali Kota Bekasi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 23:26 WIB

PURWAKARTA

Dias Rukmana Praja Resmi Pimpin Golkar Purwakarta

Sabtu, 31 Okt 2026 - 23:00 WIB