Musyawarah Desa Sindangheula Bahas Penyesuaian RPJMDes 2025 Sesuai Regulasi Baru

RILISINFO.COM, Serang – Pemerintah Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) tentang Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2025 pada Rabu (11/6/2025), bertempat di Ruang Rapat Aula Kantor Desa Sindangheula.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sindangheula, Suheli, S.Kom.I., MM dan dihadiri oleh Sekretaris Camat Pabuaran Syahriful Hidayat, Wakil Ketua BPD Ust. Samin, Pendamping Desa, seluruh Perangkat Desa, anggota BPD, Ketua RT dan RW, serta unsur lembaga desa lainnya seperti bidan desa, PKK, Posyandu, Karang Taruna, LPM, MUI dan tamu undangan lainnya.

Musdes tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari perubahan regulasi terbaru terkait masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, sebagaimana diatur dalam revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Dalam sambutannya, Kades Suheli menjelaskan bahwa review RPJMDes penting dilakukan untuk memastikan perencanaan pembangunan desa tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan masa kepemimpinan yang baru.

“Dengan adanya perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, maka RPJMDes juga perlu direview. Ini agar arah pembangunan desa tetap terukur, terencana, dan sesuai dengan kondisi serta aspirasi masyarakat yang terus berkembang,” ujar Suheli.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa review ini bertujuan untuk menyesuaikan prioritas pembangunan dengan kebutuhan terkini warga dan memperkuat perencanaan jangka menengah yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dalam musyawarah ini ada beberapa perubahan, dan tambahan focus dalam 6 program, diantaranya Pengelolaan sampah, Desa Wisata agar dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, pengembangan UMKM, membangun lingkungan sehat, peningkatan kualitas SDM melalui beasiswa, dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak,” ujar suheli.

Sementara itu, Sekmat Pabuaran, Syahriful Hidayat, dalam arahannya menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Musdes ini dan mendorong agar seluruh elemen masyarakat desa ikut aktif memberikan masukan.

“RPJMDes bukan hanya dokumen administratif, tetapi peta jalan pembangunan desa. Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak dalam Musdes sangat penting agar arah pembangunan benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat,” tuturnya.

Musyawarah berlangsung interaktif, dengan berbagai usulan dan masukan yang disampaikan dari perwakilan warga, tokoh masyarakat, serta kelembagaan desa.

Hasil Musdes ini selanjutnya akan menjadi dasar dalam menyusun dokumen RPJMDes revisi tahun 2025 yang akan ditetapkan melalui peraturan desa (Perdes) untuk dilaksanakan selama periode kepemimpinan Kades yang baru sesuai masa jabatan delapan tahun.(*)