Imigrasi Dorong Tata Kelola Keimigrasian Cerdas Melalui Sosialisasi Smart Immigration

RILISINFO.COM, Jakarta — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Keimigrasian “Smart Immigration for Convenient Stay” yang mengangkat tema Teknis Permohonan Izin Tinggal Keimigrasian dan Sosialisasi Visa C18, pada Kamis (10/07/2025) bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

Kegiatan diawali dengan laporan dari Ketua Panitia Kegiatan sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, yang menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap kebijakan terbaru keimigrasian dalam menghadapi dinamika global, khususnya yang berkaitan dengan perizinan tinggal dan visa bagi tenaga kerja asing.

Dalam sambutannya, Pamuji Raharja menyampaikan bahwa pergerakan manusia lintas batas merupakan keniscayaan di era globalisasi saat ini. Meningkatnya jumlah orang asing di wilayah Indonesia menuntut adanya tata kelola keimigrasian yang efektif dan adaptif. Hal ini tidak hanya berperan dalam menjaga kedaulatan negara, tetapi juga mendukung iklim investasi dan keberlangsungan aktivitas yang produktif. “Direktorat Jenderal Imigrasi terus berinovasi dalam kebijakan dan pelayanan. Salah satu terobosan penting adalah pengembangan layanan izin tinggal berbasis digital melalui platform evisa.imigrasi.go.id,” jelasnya.

Lebih lanjut, sosialisasi ini menyoroti dua kebijakan terbaru yang sedang diimplementasikan, Surat Edaran PIt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian, serta Surat Edaran PIt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pemberian Visa Kunjungan Calon Tenaga Kerja Asing dalam Uji Coba Kemampuan dalam Bekerja (Indeks C18). Kedua surat edaran tersebut membawa perubahan substansial dalam mekanisme layanan izin tinggal, khususnya dalam hal peningkatan pengawasan serta penyesuaian prosedur terhadap calon tenaga kerja asing. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi implementasi tata kelola keimigrasian yang lebih cerdas, transparan, dan efisien — sejalan dengan konsep Smart Immigration Governance. Melalui kehadiran para narasumber dari Direktorat (*)