Kasus Korupsi Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung, Kejati Lampung Jerat Tersangka Baru
RILISINFO.COM, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menjerat satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, tepatnya di ruas STA 100+200 hingga STA 112+200, Tahun Anggaran 2017–2019.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen, menyampaikan bahwa tersangka berinisial IBN, selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya, resmi ditetapkan pada Senin (11/8/2025) melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025. IBN dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penggeledahan dan Temuan Aset
Dalam rangkaian penyidikan, tim Kejati melakukan penggeledahan di empat daerah: Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Jawa Barat), dan Semarang (Jawa Tengah).
“Dari operasi ini, penyidik mengamankan uang tunai Rp4,09 miliar, terdiri dari Rp2,19 miliar yang disita langsung dan Rp1,90 miliar yang diblokir rekeningnya,” ujar Armen.
Tak hanya itu, aset senilai sekitar Rp50 miliar juga diamankan, termasuk 47 sertifikat tanah dan bangunan, 5 unit mobil, serta 3 sepeda merek ternama. Sejak 13 Maret 2025 hingga kini, total uang yang berhasil disita untuk pemulihan kerugian negara mencapai Rp6,35 miliar.
Nilai Proyek dan Modus Korupsi
Proyek tol ini memiliki nilai kontrak fantastis, yakni Rp1,25 triliun untuk pembangunan jalan sepanjang 12 kilometer. Pekerjaan berlangsung dari 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dilanjutkan masa pemeliharaan selama tiga tahun.
Penyidik menemukan adanya rekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan oleh oknum tim proyek Divisi V PT Waskita Karya. Modusnya, membuat dokumen tagihan fiktif menggunakan nama vendor palsu atau meminjam nama vendor yang sebenarnya tidak terlibat dalam pekerjaan.
“Aksi ini, yang disebut diarahkan oleh oknum pimpinan divisi, diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp66 miliar,” pungkasnya.
Kejati Lampung menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka lainnya.(*)