Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Gelar Operasi Wirawaspada Serentak, Delapan WNA Diperiksa

RILISINFO.COM, Jakarta, 4 Oktober 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan Operasi Wirawaspada Serentak pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Pusat.

Operasi kali ini dilaksanakan di kawasan Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Petugas Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta dan didampingi Oleh Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat diterjunkan langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Petugas didampingi oleh Keamanan dan Engineering pihak Apartemen mendapati keberadaan dan kegiatan Orang Asing berjumlah 7 Orang Asing berkebangsaan Nigeria dan 1 Orang Asing berkebangsaan Kongo dengan inisial OCC, IWU, CN, UPC, CCE, MM, EU, BA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

8 Orang Asing tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait keberadaan, aktivitas, serta kelengkapan dokumen keimigrasian yang dimiliki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menyatakan bahwa operasi gabungan yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Pusat.
“Pengawasan keimigrasian harus senantiasa dilakukan secara tertib, konsisten, dan terstruktur, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip humanis, yaitu menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menghormati norma dan etika yang berlaku” ujar Ronald

Kegiatan Operasi Wirawaspada Serentak ini dilaksanakan untuk meningkatkan kewaspadaan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.(*)