Insiden Bentor di Kawasan Wisata Jadi Sorotan, Pemda DIY Desak Penertiban Transportasi Ilegal

RILISINFO.COM, Yogyakarta – Kecelakaan becak motor (bentor) kembali terjadi di kawasan wisata edukatif Taman Pintar, Yogyakarta, Kamis (9/10/2025) malam. Dalam unggahan yang beredar di media sosial, bentor tersebut mengalami patah rangka saat mengangkut penumpang, hingga menyebabkan korban terluka di bagian kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Menanggapi insiden itu, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) meminta Dinas Perhubungan (Dishub) segera menertibkan operasional bentor yang selama ini berstatus ilegal. Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa penataan transportasi nonformal di Yogyakarta sudah sangat mendesak.

“Kecelakaan bentor itu jadi catatan penting bagi kita bahwa penataan ini sudah mendesak,” ujar Made di Kompleks Kepatihan, Jumat (10/10/2025).

Made, yang juga mantan Kepala Dishub DIY, menilai kecelakaan di Taman Pintar harus menjadi momentum bagi Dishub untuk bertindak konkret. Penertiban diperlukan, terutama di kawasan pusat kota seperti Malioboro dan sekitarnya, yang kerap menjadi lokasi beroperasinya bentor tanpa izin.

Menurutnya, persoalan bentor bukan sekadar soal pelarangan, tetapi juga penataan menyeluruh agar transportasi publik lebih aman dan tertib. Pemda DIY, kata dia, tidak bermaksud menghilangkan mata pencaharian para pengemudi bentor, melainkan menata ulang sistem transportasi kota agar lebih layak dan terintegrasi.

Data Pemda DIY mencatat, jumlah bentor mencapai lebih dari 2.000 unit pada masa pandemi Covid-19. Jumlah itu diperkirakan meningkat seiring tingginya kebutuhan kerja pascapandemi.

“Menata itu bisa bentuknya pengaturan moda, jumlah, maupun layanan. Kalau jumlahnya berlebih, siapa yang menikmati hasilnya? Over supply justru membuat mereka berebut penumpang dan tidak sejahtera,” ujar Made.

Pemda DIY sebenarnya telah berupaya menata bentor melalui konsolidasi dengan paguyuban pengemudi bentor dan becak kayuh. Namun, pelaksanaan di lapangan tidak selalu berjalan mulus karena banyak pengemudi bentor tidak tergabung dalam paguyuban resmi, serta melakukan modifikasi kendaraan tanpa standar keselamatan.

Sebagai solusi, Pemda DIY menawarkan penggunaan becak listrik sebagai moda alternatif ramah lingkungan. Saat ini baru tersedia sekitar 90 unit becak listrik, jauh dari kebutuhan di lapangan.

“Harus ada langkah tegas, tapi dengan pendekatan sosial. Kalau langsung ditertibkan tanpa solusi, nanti dianggap menekan rakyat kecil. Pemerintah sudah memberi opsi, tinggal kemauan untuk mengikuti,” kata Made.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, juga menegaskan bahwa keberadaan bentor sebagai transportasi ilegal akan digantikan dengan becak listrik seiring upaya menjadikan kawasan Malioboro sebagai zona bebas emisi (zero emission).

“Karena pengadaan becak listrik mahal, alternatifnya adalah memasang mesin listrik pada becak kayuh. Ini yang paling memungkinkan dilakukan saat ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Plt Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Gandung Harjunadi, menjelaskan bahwa sebagian besar bentor dibuat dengan rangka yang tidak sesuai standar keamanan. Material yang digunakan tidak memperhitungkan kekuatan beban dan tegangan saat di jalan, sehingga rentan patah saat membawa penumpang atau barang.

“Desain rangka bentor tidak memenuhi standar keamanan, sehingga tidak optimal saat digunakan,” ujar Gandung.

Kecelakaan di Taman Pintar menjadi pengingat bahwa keselamatan pengguna transportasi lokal tak boleh diabaikan. Penataan transportasi nonformal, seperti bentor, kini menjadi pekerjaan rumah penting bagi Pemda DIY agar wajah Yogyakarta sebagai kota wisata tetap tertib, aman, dan manusiawi. (ihd)