UPZ Pemkot Serang Dibentuk, Fokus pada Efektivitas dan Transparansi Zakat

RILISINFO.COM, Kota Serang – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pemerintah Kota Serang resmi dibentuk pada 25 September 2025 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Serang. Pembentukan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang, termasuk tenaga pendidik.

Ketua UPZ Pemkot Serang, Roni Yurani di dampingi sekretaris Maulana Sam, menyatakan bahwa kepengurusan UPZ saat ini masih dalam tahap konsolidasi dan penataan struktur. Adapun susunan kepengurusan yang telah ditetapkan antara lain Roni Yurani sebagai ketua, Maulana Sam sebagai sekretaris, Akhmad Syarifudin sebagai bendahara, serta anggota Handoyo, Aris Nuryaman, dan Heru Rusdiawan.

“Setelah SK keluar, kita langsung bergerak. Saat ini sedang dilakukan penataan organisasi dan pencarian lokasi kantor operasional,” ujar Maulana Sam kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Roni menambahkan, pembentukan UPZ ini merupakan usulan Ketua BAZNAS Kota Serang yang telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Serang. UPZ ini akan menjadi satu-satunya wadah pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemkot Serang, menggantikan sistem sebelumnya yang tersebar di masing-masing OPD.

“Dulu pengumpulan zakat dilakukan secara terpisah di tiap OPD. Sekarang dilebur menjadi satu, agar lebih efektif dan transparan,” kata Roni.

Saat ini, UPZ Pemkot Serang tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mendata potensi muzakki di kalangan ASN. Berdasarkan data awal, tercatat sekitar 5.300 ASN di lingkungan Pemkot Serang yang berpotensi menjadi pemberi zakat.

“Ini jumlah yang besar dan perlu dikelola secara profesional agar manfaat zakat benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pentingnya zakat sebagai salah satu solusi dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di tengah keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat.

“Zakat ASN bisa menjadi alternatif pendanaan pembangunan sosial. Ini kontribusi nyata ASN bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap ada instruksi resmi dari Wali Kota sebagai landasan hukum kuat dalam pelaksanaan zakat ASN. Dengan demikian, tidak ada lagi ASN yang ragu atau setengah-setengah dalam menunaikan kewajibannya.

“Kesadaran berzakat harus ditumbuhkan. Ini bukan hanya kewajiban agama, tapi juga bentuk kontribusi sosial dalam membangun Kota Serang,” tutupnya.

(Yuyi Rohmatunisa)