Ditjen Imigrasi Tetapkan Persyaratan Khusus Paspor bagi Eks WNA yang Telah Menjadi WNI

RILISINFO.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan Persyaratan Khusus dalam Layanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) bagi eks Warga Negara Asing (WNA) yang telah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Surat Edaran Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Nomor IMI.2-1054.GR.01.01 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 17 November 2025. Kebijakan ini diterbitkan guna memperkuat verifikasi administrasi dan menjamin kepastian hukum dalam penerbitan paspor bagi eks WNA, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI membawa konsekuensi hukum terhadap hak dan kewajiban keimigrasian, sehingga diperlukan penertiban dokumen keimigrasian yang sebelumnya dimiliki saat masih berstatus asing. Penambahan persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan proses penerbitan paspor berjalan tertib, transparan, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjaga integritas fungsi keimigrasian sebagai penjaga kedaulatan negara

“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap eks WNA yang mengajukan paspor Republik Indonesia telah sepenuhnya menyelesaikan seluruh kewajiban administratif dan hukum terkait pelepasan kewarganegaraan asingnya. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami memperkuat akurasi data kewarganegaraan dan mencegah praktik kewarganegaraan ganda yang tidak sah,” ujar Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto.

Adapun persyaratan khusus yang wajib dilampirkan oleh pemohon paspor eks WNA meliputi: bukti pengembalian seluruh dokumen keimigrasian yang diterbitkan saat masih berstatus WNA, surat keterangan pelepasan kewarganegaraan asing dari perwakilan diplomatik negara asal, serta bukti pengembalian paspor asing kepada otoritas negara bersangkutan. Pejabat Imigrasi diwajibkan melakukan verifikasi atas keaslian dokumen tersebut dan berwenang menunda pelayanan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau keraguan atas kelengkapannya

Ruang lingkup pemberlakuan kebijakan ini mencakup seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia beserta unit pelaksana teknis terkait yang memiliki wewenang dalam penerbitan dokumen perjalanan. Pedoman ini juga menjadi rujukan dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian, termasuk pelayanan, penegakan hukum, dan pengawasan terhadap lalu lintas orang lintas negara

“Tertib administrasi bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal perlindungan kepentingan nasional. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa paspor Indonesia hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar telah memenuhi seluruh syarat hukum sebagai WNI,” tutup Eko.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan asas kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas. (*)