Revisi UU Sisdiknas Dinilai Mendesak, DPD RI Tampung Aspirasi Pendidik di DIY
RILISINFO.COM, Jogja – DPD RI menyoroti beratnya beban kerja guru dan dosen dalam pembahasan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional.
Isu ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat di Yogyakarta, Selasa (23/12).
Anggota DPD RI dari DIY Ahmad Syauqi menegaskan revisi UU Sisdiknas menjadi kebutuhan mendesak.
“Kerangka hukum pendidikan harus relevan dengan tantangan zaman dan dinamika dunia pendidikan,” ujarnya.
Menurut Syauqi, masih terjadi ketidaksinkronan tata kelola pendidikan nasional.
“Pembagian kewenangan yang rumit memperlemah koordinasi dan berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran pendidikan,” katanya.
Ia menilai besarnya anggaran pendidikan belum menyentuh persoalan mendasar.
“Kesejahteraan guru dan keterbatasan sarana masih menjadi masalah serius yang harus dievaluasi,” tutur Syauqi.
RDP tersebut menghadirkan organisasi guru hingga perguruan tinggi negeri dan swasta.
Peserta menilai beban administratif pendidik masih dominan dibandingkan penguatan kompetensi profesional.
Sekretaris Disdikpora DIY Ali Sa’id menyebut guru menghadapi beban berat.
“Guru mengampu hingga 30 jam pelajaran per minggu akibat kekurangan tenaga pendidik,” jelasnya.
Ali menambahkan kondisi tersebut menyulitkan pengembangan diri.
“Guru tidak memiliki waktu cukup untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi profesional,” ujarnya dalam forum.
Ketua APTISI DIY Fathul Wahid menyoroti posisi PTS.
“Negara perlu menegaskan PTS sebagai mitra strategis pemerataan pendidikan tinggi,” katanya.
DPD RI memastikan seluruh aspirasi dihimpun.
(waw)

