Komite III DPD RI Kunjungi Pemkot Yogyakarta Terkait RUU Perubahan UU Perlindungan Konsumen

‎RILISINFO.COM, Jogja – Pemerintah Kota Yogyakarta menerima Kunjungan Kerja Komite III DPD RI terkait inventarisasi materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kegiatan berlangsung di Ruang Yudhistira Balai Kota Yogyakarta, Senin (2/2/2026).

‎Penjabat Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, yang mewakili Wali Kota, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Kota Jogja sebagai lokasi penjaringan aspirasi daerah.

‎Ia menilai kehadiran DPD RI menjadi momentum strategis untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen.

‎“Kehadiran Komite III DPD RI menjadi kehormatan sekaligus momentum penting untuk mendorong sistem perlindungan konsumen yang lebih adil, adaptif, dan relevan dengan dinamika zaman,” ujar Dedi.

‎Menurut Dedi, regulasi perlindungan konsumen harus menjawab tantangan baru seperti digitalisasi transaksi, kompleksitas layanan publik, hingga isu perlindungan data pribadi.

‎Namun demikian, ia menekankan agar regulasi tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya UMKM.

‎“Regulasi harus seimbang, menjamin kepastian hukum bagi konsumen sekaligus memberi ruang tumbuh sehat bagi pelaku usaha lokal,” tegasnya.

‎Sementara itu, Ketua I Komite III DPD RI Prof. Dailami Firdaus menyatakan revisi UU Perlindungan Konsumen harus berbasis realitas daerah.

‎Ia menilai pendekatan perlindungan konsumen tidak cukup hanya berprinsip kesetaraan, tetapi juga keadilan substantif.

‎“Pendekatannya bukan hanya equality, tetapi juga equity, karena posisi konsumen tidak selalu setara dengan pelaku usaha,” jelasnya.

‎Sementara Anggota DPD RI asal DIY Ahmad Syauqi Soeratno menyoroti perlunya penguatan kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“BPSK bisa memutus, tapi eksekusinya masih lemah. Ini harus diperbaiki,” katanya.

(waw)