Komite III DPD RI Kunjungi Pemkot Yogyakarta Terkait RUU Perubahan UU Perlindungan Konsumen
RILISINFO.COM, Jogja – Pemerintah Kota Yogyakarta menerima Kunjungan Kerja Komite III DPD RI terkait inventarisasi materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kegiatan berlangsung di Ruang Yudhistira Balai Kota Yogyakarta, Senin (2/2/2026).
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, yang mewakili Wali Kota, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Kota Jogja sebagai lokasi penjaringan aspirasi daerah.
Ia menilai kehadiran DPD RI menjadi momentum strategis untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen.
“Kehadiran Komite III DPD RI menjadi kehormatan sekaligus momentum penting untuk mendorong sistem perlindungan konsumen yang lebih adil, adaptif, dan relevan dengan dinamika zaman,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, regulasi perlindungan konsumen harus menjawab tantangan baru seperti digitalisasi transaksi, kompleksitas layanan publik, hingga isu perlindungan data pribadi.
Namun demikian, ia menekankan agar regulasi tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya UMKM.
“Regulasi harus seimbang, menjamin kepastian hukum bagi konsumen sekaligus memberi ruang tumbuh sehat bagi pelaku usaha lokal,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua I Komite III DPD RI Prof. Dailami Firdaus menyatakan revisi UU Perlindungan Konsumen harus berbasis realitas daerah.
Ia menilai pendekatan perlindungan konsumen tidak cukup hanya berprinsip kesetaraan, tetapi juga keadilan substantif.
“Pendekatannya bukan hanya equality, tetapi juga equity, karena posisi konsumen tidak selalu setara dengan pelaku usaha,” jelasnya.
Sementara Anggota DPD RI asal DIY Ahmad Syauqi Soeratno menyoroti perlunya penguatan kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“BPSK bisa memutus, tapi eksekusinya masih lemah. Ini harus diperbaiki,” katanya.
(waw)

