Komisi III DPRD Bekasi Desak Penertiban Kios Pasar Bintara yang Diduga Beralih Fungsi
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa pasar tradisional semestinya menjadi ruang utama aktivitas jual beli dengan mekanisme tawar-menawar langsung antara pedagang dan pembeli. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya pergeseran fungsi, di mana sejumlah kios dan los diduga berubah menjadi kafe.
“Peruntukannya sudah berbeda. Ini kawasan pasar, tidak ada regulasi yang membolehkan keberadaan tempat hiburan malam atau kafe di Pasar Bintara,” ujar Arif, Selasa (24/3/2026).
Ia menilai, perbedaan peruntukan antara pasar tradisional dan usaha kuliner berkonsep kafe maupun tempat hiburan malam memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, perubahan fungsi tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan yang berlaku.
DPRD Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota Bekasi segera menindaklanjuti temuan tersebut. Penertiban dinilai penting untuk mengembalikan fungsi pasar tradisional sebagai ruang ekonomi rakyat yang aman, nyaman, dan terjangkau.
“Peruntukannya untuk pedagang. Kalau menjadi kafe atau tempat hiburan, tentu izinnya berbeda dan harus ditertibkan,” kata Arif.(*)

