Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah konkret mengikuti kebijakan WFH yang kini diberlakukan di lingkungan pemerintah daerah.
“Kita sudah sesuaikan. Hari Jumat tidak ada rapat,” ujar Sardi, Rabu (15/4/2026).
Seiring kebijakan itu, aktivitas di Gedung DPRD terlihat berkurang signifikan setiap akhir pekan kerja. Menurut Sardi, perubahan pola kerja ini tidak hanya berdampak pada ritme kegiatan, tetapi juga berkontribusi terhadap efisiensi operasional.
Pengurangan agenda rapat dinilai mampu menekan penggunaan energi dan biaya operasional sekretariat. Hal ini, lanjut dia, menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah.
“Penghematan energi ini akan berpengaruh pada postur anggaran. Jangan sampai kita defisit karena dampaknya luas ke masyarakat,” katanya.
Meski demikian, fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dipastikan tetap berjalan. Koordinasi antaranggota dewan tetap dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk pemanfaatan teknologi digital.
Sardi menegaskan, penerapan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik maupun fungsi pengawasan DPRD. Seluruh aparatur diminta tetap menjaga kinerja dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. WFH harus tetap produktif dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi cerminan perubahan sistem kerja yang berdampak langsung pada aktivitas pemerintahan, termasuk di lembaga legislatif daerah. DPRD Kota Bekasi berupaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Dengan penyesuaian tersebut, implementasi WFH diharapkan tidak sekadar menjadi kebijakan administratif, melainkan juga mendorong efisiensi, produktivitas, dan peningkatan kualitas layanan publik di Kota Bekasi. (ihd)