Tim Penyidik Kejati Banten Lakukan Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi PT Agrobisnis Banten Mandiri

RILISINFO.COM, Serang – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan di kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) yang berlokasi di Ruko Sukses 2.28, Jalan Kyai H. Abdul Latif No.11, Kota Serang, Banten, Kamis (16/4/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut untuk periode 2020 hingga 2024.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disita meliputi 90 bundel dokumen penting serta satu unit perangkat elektronik berupa CPU yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pengelolaan keuangan PT ABM pada kurun waktu 2020 hingga 2024 yang tidak mempedomani ketentuan yang berlaku. Perusahaan tersebut diduga tidak mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan, serta evaluasi badan usaha milik daerah.

Selain itu, pengelolaan keuangan juga diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) internal perusahaan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.

Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(LSI)

Sumber : KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI BANTEN