Kemenag Serang Gelar Pleno Penetapan Keseimbangan Wakaf Terdampak PSN

RILISINFO.COM, Serang – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang melalui Seksi Zakat dan Wakaf menggelar rapat pleno tim penetapan keseimbangan tanah wakaf Musholla Nurul Jannah, Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal, serta penyerahan sertifikat wakaf terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Nagara, Kecamatan Kibin. Kegiatan berlangsung di Aula Kemenag Kabupaten Serang, Senin (27/4/2026).

Kegiatan dihadiri Kepala Kemenag Kabupaten Serang, H. Uesul Qurni, MH., Kepala Tim Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Samsul Hidayat, perwakilan BBWS Alwan, para nazir wakaf, serta jajaran pegawai Kemenag Kabupaten Serang.

Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Serang, H. Rahmat yang di dampingi Katim Zakat Kanwil Kemenag Banten, Samsul Hidayat menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan tahap akhir dalam proses penetapan keseimbangan tanah wakaf yang terdampak pembangunan.

“Untuk titik di Kecamatan Cikeusal sudah memasuki tahap pleno terakhir. Ini adalah langkah penentuan akhir, apakah sesuai atau tidak antara lahan terdampak dengan lahan pengganti. Jadi yang dibahas hanya kesesuaian dan penetapan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, luas tanah wakaf (AIW) Musholla Nurul Jannah tercatat 96 meter persegi, dengan luas terdampak 38 meter persegi serta bangunan seluas 52 meter persegi. Sebagai pengganti, disediakan lahan baru seluas 574 meter persegi.

“Untuk lahan 38 meter persegi yang terdampak dinilai sebesar Rp123.000.000, sedangkan lahan pengganti 574 meter persegi bernilai Rp140.000.000,” jelasnya.

Bahwa pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS) bertanggung jawab terhadap proses penggantian lahan wakaf yang terdampak proyek strategis nasional.

“Tanah wakaf yang terdampak ini digantikan sesuai ketentuan. Kita pastikan prosesnya berjalan sesuai aturan dan hasil kesepakatan bersama,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa masih terdapat satu titik lain yang belum diproses, yakni di wilayah Palembangan, Kecamatan Kramatwatu.

“Untuk di Palembangan baru kami ketahui minggu ini. Laporannya juga baru disampaikan minggu kemarin karena masuk dalam area terdampak PSN,” lugasnya.

Kemenag Kabupaten Serang menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya menjaga dan memastikan aset wakaf tetap terlindungi serta memberikan manfaat bagi masyarakat meskipun terdampak pembangunan nasional.

(Yuyi Rohmatunisa)