Polres Pandeglang Ungkap Kasus Pengeroyokan Maut Dipicu Perselisihan Rental Mobil

RILISINFO.COM, Pandeglang — Kasus sengketa rental mobil berujung tragis setelah seorang pria berinisial Y (47) meninggal dunia diduga akibat pengeroyokan yang dilakukan 14 orang pelaku di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pandeglang.

Peristiwa bermula pada pertengahan Februari 2026, saat korban menyewa satu unit mobil milik G (52) dengan nilai sewa Rp7 juta per bulan. Namun setelah masa sewa berjalan satu bulan 10 hari, korban disebut sulit dihubungi, sehingga memicu kecurigaan dari pemilik kendaraan.

Korban kemudian ditemukan pada 16 April 2026 di wilayah Kecamatan Cikedal. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dikeroyok oleh pemilik mobil bersama anaknya dan sejumlah rekan lainnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, AKP Alfian Yusuf, menjelaskan korban sempat diinterogasi sebelum mengalami penganiayaan oleh para pelaku.

“Korban ditemukan di wilayah Cikedal, kemudian terjadi pengeroyokan oleh 14 orang pelaku. Setelah itu korban sempat dibawa ke wilayah Jiput dan kembali mengalami kekerasan,” ujar Alfian saat gelar rilis pers di Mapolres Pandeglang, Senin (28/4/2026).

Menurut Alfian, para pelaku diduga tidak berhenti di satu lokasi. Korban bahkan disebut sempat ditelanjangi dan dibawa ke rumah salah satu pelaku di Kecamatan Jiput sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Jiput.

Petugas Polsek Jiput yang menerima korban pada 17 April melihat kondisi korban sudah kritis dan segera membawanya ke puskesmas terdekat. Namun dalam perjalanan, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat pendarahan otak dan patah tulang rusuk yang menusuk organ dalam, diduga akibat kekerasan benda tumpul di sekujur tubuh,” ungkap Alfian.

Polisi bergerak cepat dengan mengamankan seluruh 14 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut, termasuk pemilik mobil dan anaknya.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tali rafia, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai ketentuan KUHP terbaru.

“Seluruh pelaku sudah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan,” pungkas Alfian. (denni)