PA Tangerang Tekankan Pentingnya Pencatatan Nikah untuk Perlindungan Hukum Keluarga

RILISINFO.COM, Banten – Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang, Kholid Gailea, menyebut perkara perceraian masih mendominasi di Pengadilan Agama, dengan mayoritas diajukan oleh pihak perempuan melalui cerai gugat.

Ia menjelaskan, perceraian umumnya dipicu berbagai faktor seperti persoalan ekonomi, ketidakpercayaan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga fenomena baru seperti judi online dan pinjaman online yang semakin memicu keretakan rumah tangga.

“Banyak yang sudah melalui pertimbangan panjang sebelum akhirnya memilih bercerai,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Kholid menegaskan setiap perkara perceraian wajib melalui mediasi sesuai aturan PERMA No. 1 Tahun 2016, tidak hanya untuk upaya rujuk, tetapi juga penyelesaian hak-hak pascaperceraian seperti nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi untuk memberikan perlindungan hukum bagi keluarga, terutama perempuan dan anak. Menurutnya, pencatatan nikah perlu diperkuat melalui sinergi pemerintah daerah dan lembaga terkait agar persoalan keluarga dapat ditangani lebih komprehensif.

“Penanganan di hulu harus diperkuat agar tidak membebani di hilir seperti pengadilan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kemandirian perempuan agar tidak terlalu rentan terhadap tekanan ekonomi dalam rumah tangga.

(Yuyi Rohmatunisa)