Tak Sesuai Tuntutan, Kejari Sleman Tempuh Upaya Banding dalam Kasus Sri Purnomo

‎‎RILISINFO.COM, SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memastikan akan menempuh upaya banding atas vonis terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Putusan enam tahun penjara dan denda Rp400 juta dinilai belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan jaksa.

‎Kasi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, menegaskan langkah banding diambil karena adanya selisih signifikan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan putusan majelis hakim.

“Jaksa banding. Pertimbangan jaksa, karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan,” ujar Murti saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

Menurut Murti, dalam perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar tersebut, JPU sebelumnya menuntut hukuman lebih berat.

“Tuntutan kami jelas, yakni 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta,” katanya.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta justru menjatuhkan vonis lebih ringan.

“Putusan hakim adalah 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta, ini yang menjadi dasar kami mengajukan banding,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah banding merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar putusan yang dijatuhkan bisa mencerminkan rasa keadilan.

“Kami melihat perlu ada koreksi melalui proses hukum lanjutan,” ucap Murti.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 yang menyeret nama Sri Purnomo.

“Proses hukum masih berjalan, dan kami akan terus mengawal hingga berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (andriyani)