Tersandung Kasus Hukum, Reno Segera Dicopot dari Jabatan Lurah Condongcatur

RILISINFO.COM, SLEMAN – Bupati Sleman Harda Kiswaya memastikan akan segera menindaklanjuti status hukum Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).

Pemkab Sleman juga menyiapkan langkah administratif agar roda pemerintahan di Kalurahan Condongcatur tetap berjalan normal.

Harda mengaku prihatin atas kasus yang kini ditangani Polda DIY tersebut.

Menurutnya, persoalan itu seharusnya dapat dihindari apabila seluruh aparatur pemerintah kalurahan memahami dan menjalankan regulasi yang berlaku secara benar.

“Ya prihatin karena seharusnya bisa dihindari. Selaku pimpinan, hikmahnya saya akan terus mengingatkan. Kita harus terus belajar sehingga penguasaan perundang-undangan betul-betul dipahami oleh para lurah sehingga tidak salah mengimplementasikan dan menerjemahkan dalam pelaksanaannya,” kata Harda.

Ia menilai kasus yang menimpa Kalurahan Condongcatur harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemerintah kalurahan di Kabupaten Sleman.

Pasalnya, pengelolaan aset desa, terutama Tanah Kas Desa yang memiliki nilai ekonomi tinggi, harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak berujung pada persoalan hukum.

Harda juga mengakui masih muncul berbagai persoalan tata kelola di sejumlah kalurahan dalam beberapa tahun terakhir.

Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur kalurahan menjadi hal yang mendesak.

“Kan ada beberapa kalurahan yang dilalah ada masalah, ada masalah lagi, ada masalah lagi. Mudah-mudahan ini tidak ada lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Harda berharap kasus Condongcatur menjadi momentum evaluasi menyeluruh.

“Mudah-mudahan nanti yang terbaik untuk Condongcatur berkaitan dengan tata kelola pemerintahannya. Generasi penerusnya harus belajar, jangan sampai terulang,” tegasnya.

Terkait status jabatan Reno Candra Sangaji, Harda mengungkapkan surat pemberitahuan penetapan tersangka baru diterima Pemkab Sleman pada Senin (1/6/2026).

Karena itu, proses administrasi akan segera dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini surat baru masuk kemarin. Insya Allah segera dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Ia juga memastikan akan ada penjabat sementara yang ditunjuk untuk menjamin pelayanan masyarakat tetap berjalan.

“Ya tentu harus ada penjabat sementara,” tegasnya.

Selain itu, Harda meminta kepala dinas terkait untuk lebih aktif turun ke wilayah memberikan pemahaman mengenai berbagai regulasi kepada pemerintah kalurahan.

“Makanya nanti Kepala Dinas yang baru saya ingin lebih intens ke wilayah menjelaskan tentang peraturan-peraturan, baik itu Perda, Pergub, atau apapun untuk bisa dipahami dengan baik sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak salah menerjemahkan itu,” katanya.

Ia menegaskan seluruh proses pergantian lurah akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Suratnya baru masuk, kemudian kami tindak lanjuti. Insya Allah proses berjalan sesuai aturan. Nanti harus kita lakukan pergantian dan digantikan penjabat sementara,” pungkasnya.