Membaca Korupsi dari Perspektif Kekuasaan
Oleh Pipit Suwito, S.H., M.H.
RILISINFO.COM, Setiap kali aparat penegak hukum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, perhatian publik segera tertuju pada siapa yang terlibat, berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan, dan ancaman pidana yang dapat dijatuhkan. Proses tersebut penting sebagai bagian dari penegakan hukum dan akuntabilitas publik. Namun, di balik setiap perkara korupsi yang terungkap, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa korupsi terus berulang meskipun penindakan hukum dilakukan secara berkelanjutan.
Pertanyaan ini relevan karena korupsi sering kali dipahami semata-mata sebagai persoalan perilaku individu. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, perhatian publik cenderung terfokus pada aspek personal, seperti motif, karakter, atau latar belakang pelaku. Padahal, korupsi tidak lahir dalam ruang kosong. Ia tumbuh dalam struktur kekuasaan yang menyediakan peluang, celah, dan insentif bagi penyalahgunaan kewenangan.
Oleh karena itu, memahami korupsi hanya dari perspektif hukum pidana tidaklah cukup. Korupsi juga perlu dibaca dari perspektif kekuasaan, yakni bagaimana kewenangan publik dikelola, diawasi, dan dipertanggungjawabkan dalam sistem ketatanegaraan.
Pemikir politik Inggris, Lord Acton, pernah mengingatkan bahwa “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Pernyataan tersebut hingga kini tetap relevan. Kekuasaan pada dasarnya merupakan instrumen yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan. Akan tetapi, tanpa mekanisme pengawasan yang efektif, kekuasaan dapat berubah menjadi sarana untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Korupsi sebagai Gejala Kekuasaan
Dalam negara demokrasi modern, korupsi bukan semata-mata persoalan moralitas individu, melainkan juga persoalan desain kelembagaan. Semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang tanpa pengawasan yang memadai, semakin besar pula potensi terjadinya penyimpangan.
Pandangan tersebut sejalan dengan teori yang dikemukakan Robert Klitgaard dalam Controlling Corruption. Menurut Klitgaard, korupsi cenderung berkembang ketika terdapat monopoli kekuasaan yang besar, diskresi yang luas, dan akuntabilitas yang rendah. Dengan kata lain, korupsi bukan hanya akibat adanya individu yang tidak berintegritas, tetapi juga konsekuensi dari sistem yang gagal membatasi penyalahgunaan kewenangan.
Di Indonesia, berbagai kasus korupsi yang terungkap dalam beberapa dekade terakhir menunjukkan pola yang relatif serupa. Dugaan tindak pidana korupsi sering muncul pada sektor yang memiliki akses terhadap anggaran besar, proses perizinan yang kompleks, atau kewenangan pengambilan keputusan yang tidak sepenuhnya transparan. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa korupsi lebih dekat dengan persoalan tata kelola kekuasaan daripada sekadar persoalan karakter individu.
Fakta bahwa banyak pihak yang tersangkut perkara korupsi berasal dari kalangan berpendidikan tinggi juga memberikan pelajaran penting. Pendidikan formal yang tinggi tidak secara otomatis melahirkan integritas. Pengetahuan hukum tidak selalu berbanding lurus dengan kepatuhan terhadap nilai-nilai hukum. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak dapat diserahkan semata-mata kepada instrumen penegakan hukum.
Paradoks Pemberantasan Korupsi
Indonesia sesungguhnya telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk memerangi korupsi. Regulasi diperbarui, sistem pengawasan diperkuat, dan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik terus dikembangkan. Namun demikian, perkara korupsi masih menjadi tantangan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Di sinilah muncul paradoks yang menarik. Kemampuan negara untuk mengungkap dan menindak dugaan tindak pidana korupsi semakin meningkat, tetapi kemampuan sistem untuk mencegah lahirnya praktik korupsi baru belum berkembang secara optimal.
Paradoks tersebut menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak dapat dilihat hanya dari banyaknya perkara yang berhasil diproses secara hukum. Ukuran yang lebih substantif adalah sejauh mana sistem pemerintahan mampu mempersempit peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Dalam perspektif hukum tata negara, tujuan utama pembatasan kekuasaan bukan hanya menciptakan efektivitas pemerintahan, tetapi juga mencegah terjadinya penyimpangan. Karena itu, transparansi, keterbukaan informasi publik, digitalisasi layanan, penguatan pengawasan internal, serta partisipasi masyarakat harus diposisikan sebagai instrumen pencegahan yang sama pentingnya dengan penegakan hukum.
Membangun Etika Kekuasaan
Di atas seluruh instrumen hukum dan kelembagaan, terdapat aspek lain yang tidak kalah penting, yakni etika kekuasaan. Hukum dapat mengatur batas-batas perilaku, tetapi integritas menentukan bagaimana kewenangan digunakan dalam praktik sehari-hari.
Korupsi sering kali berawal ketika jabatan publik tidak lagi dipahami sebagai amanah konstitusional, melainkan sebagai sumber privilese dan keuntungan. Pada titik itulah penyalahgunaan kewenangan menemukan pembenarannya.
Karena itu, agenda pemberantasan korupsi perlu diarahkan tidak hanya pada penguatan regulasi, tetapi juga pada pembangunan budaya integritas. Pendidikan etika publik, keteladanan pemimpin, dan budaya organisasi yang menjunjung akuntabilitas harus menjadi bagian dari strategi jangka panjang.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan menekan korupsi tidak semata-mata ditentukan oleh beratnya ancaman pidana. Keberhasilan justru lebih banyak ditentukan oleh kemampuan membangun sistem yang transparan dan budaya yang menempatkan integritas sebagai nilai utama dalam penyelenggaraan kekuasaan.
Membaca korupsi dari perspektif kekuasaan membawa kita pada pemahaman bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan individu yang diduga menyalahgunakan jabatan, tetapi juga dengan struktur yang memungkinkan penyimpangan terjadi. Penegakan hukum tetap merupakan instrumen yang tidak dapat ditawar dalam negara hukum. Namun, penindakan saja tidak akan pernah cukup apabila tidak disertai pembenahan tata kelola kekuasaan.
Tantangan terbesar Indonesia ke depan bukan hanya menghadirkan lebih banyak proses hukum terhadap perkara korupsi, melainkan membangun sistem yang membuat penyalahgunaan kewenangan semakin sulit dilakukan. Sebab, ukuran keberhasilan negara hukum pada akhirnya bukan terletak pada banyaknya orang yang dihukum, melainkan pada kemampuannya menciptakan tata kelola yang mencegah korupsi tumbuh dan berkembang.
Ketika kekuasaan dibatasi oleh hukum, diawasi oleh masyarakat, dan dijalankan dengan integritas, korupsi tidak lagi dipandang sebagai persoalan yang terus berulang tanpa akhir, melainkan sebagai tantangan yang dapat diatasi melalui penguatan institusi dan etika publik secara berkelanjutan.
*Penulis adalah praktisi hukum, pengamat hukum dan pembelajar yang memiliki perhatian terhadap isu negara hukum, tata kelola kekuasaan, dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

