Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Bergulir, Anggota DPRD Raudi Akmal Resmi Jadi Tersangka

RILISINFO.COM, Sleman – Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 kembali menjadi sorotan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal (RA), sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Penetapan tersebut dilakukan pada Senin (22/6/2026) usai penyidik mengembangkan perkara yang tengah ditangani.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan RA langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta atau Rutan Wirogunan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah menemukan alat bukti yang cukup,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, sebelum ditahan, RA telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak mengikuti proses hukum.

Bambang menjelaskan, dana hibah pariwisata yang dipersoalkan berasal dari Kementerian Keuangan RI dengan nilai sekitar Rp68,5 miliar.

Dana tersebut diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional untuk membantu sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.

“Pelaksanaan penyaluran hibah seharusnya mengikuti ketentuan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.

Menurut penyidik, RA diduga berperan dalam pengondisian proposal kelompok masyarakat yang menjadi calon penerima dana hibah.

Proposal tersebut kemudian diproses hingga ditetapkan melalui keputusan bupati.

“Perbuatan itu diduga dilakukan bersama pihak lain yang telah lebih dahulu diproses dalam perkara ini,” ungkap Bambang.

Kejari Sleman juga mengungkapkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY yang menyebut dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,95 miliar.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bambang turut mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemanggilan ketiga terhadap RA sebagai saksi.

“Pada dua pemanggilan sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dan mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” ujarnya.

Meski sebelumnya terdapat putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang menyatakan RA tidak terbukti terlibat, Kejaksaan menegaskan telah mengajukan banding sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

‎DPD PAN TUNGGU INSTRUKSI

Sementara itu, Ketua DPD PAN Sleman, Raden Inoki Azmi Purnomo, menyatakan partainya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, adil, dan transparan,” katanya.

Mengenai kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) terhadap posisi RA di DPRD Sleman, PAN menegaskan masih menunggu arahan dari DPW dan DPP sesuai mekanisme organisasi.(ADY)