Gaji Rp8 Juta Masih Masuk Kategori MBR, Dosen UMY Ingatkan Ukuran Kesejahteraan Tak Hanya Soal Pendapatan

RILISINFO.COM, Pemerintah menetapkan batas Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga sekitar Rp8 juta per bulan untuk sejumlah wilayah di Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi sorotan publik setelah ramai dibahas melalui unggahan Instagram @suaradotcom karena memunculkan pertanyaan mengenai standar kesejahteraan masyarakat di tengah meningkatnya biaya hidup.

Dosen Program Studi Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FEB UMY), Khalifany Ash Shidiqi, S.E., M.Sc., Ph.D., menilai masyarakat perlu memahami angka tersebut sesuai konteks kebijakan yang melatarbelakanginya. Menurutnya, batas MBR yang ditetapkan pemerintah bukanlah ukuran kemiskinan, melainkan instrumen administratif untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak memperoleh kemudahan pembangunan maupun perolehan rumah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Dalam aturan tersebut, batas penghasilan MBR dibedakan berdasarkan zonasi wilayah. Untuk Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTT, dan NTB batas penghasilan ditetapkan sebesar Rp8,5 juta per bulan bagi individu yang belum menikah dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah. Sementara itu, untuk wilayah Jabodetabek batas penghasilannya mencapai Rp12 juta hingga Rp14 juta per bulan.

“Angka ini bukan garis kemiskinan. Dalam konteks kebijakan perumahan, batas tersebut digunakan untuk menentukan masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak memperoleh kemudahan pembangunan atau perolehan rumah. Seseorang yang masuk kategori MBR belum tentu miskin, begitu pula sebaliknya,” jelasnya pada Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, pembedaan batas penghasilan berdasarkan wilayah merupakan langkah yang cukup tepat karena mempertimbangkan perbedaan biaya hidup dan harga rumah di masing-masing daerah. Meski demikian, kondisi ekonomi rumah tangga tidak bisa dinilai hanya dari besarnya pendapatan karena setiap keluarga memiliki beban pengeluaran dan tanggungan yang berbeda.

Faktor lain seperti jumlah anggota keluarga, status kepemilikan rumah, biaya pendidikan, biaya transportasi, hingga beban cicilan juga perlu diperhitungkan untuk melihat kondisi ekonomi rumah tangga secara lebih utuh.

“Kerentanan tidak selalu muncul karena pendapatan rendah. Rumah tangga dengan pendapatan Rp8 juta per bulan bisa saja menghadapi tekanan ekonomi jika harus menanggung empat sampai lima anggota keluarga, membayar kontrak rumah atau cicilan, biaya pendidikan anak, transportasi, kesehatan, serta berbagai kebutuhan rutin lainnya,” tandas Khalifany.

Lebih lanjut, ia menilai fenomena ini tidak terlepas dari meningkatnya biaya hidup yang dirasakan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun tingkat inflasi nasional masih relatif terkendali, berbagai kebutuhan dasar seperti pangan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan transportasi terus mengalami penyesuaian harga yang berdampak langsung pada daya beli rumah tangga. Karena itu, pendapatan yang beberapa tahun lalu dianggap cukup belum tentu mampu memberikan tingkat kesejahteraan yang sama pada saat ini.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya kebijakan yang tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan, tetapi juga pada pengurangan beban pengeluaran rumah tangga. Pemerintah perlu menjaga stabilitas harga pangan, memperkuat layanan pendidikan dan kesehatan, menyediakan perumahan yang terjangkau, serta meningkatkan kualitas transportasi publik.

“Tantangan Indonesia hari ini bukan hanya menurunkan angka kemiskinan, tetapi juga mencegah kelompok menengah bawah turun kelas. Karena itu, pemerintah perlu memastikan stabilitas harga, memperluas kesempatan kerja yang layak, memperkuat layanan publik, dan menghadirkan perlindungan sosial yang mampu menjangkau kelompok rentan secara efektif,” tegas Khalifany.

Sumber : Humas Umy