SPMB Banten Tuai Pujian KPK, Sistem Penerimaan Murid Baru Dinilai Bersih dan Akuntabel

RILISINFO.COM, Banten – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengapresiasi penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten. Berdasarkan hasil pemaparan Pemerintah Provinsi Banten dan pengecekan langsung di lapangan, KPK menilai sistem penerimaan murid baru di Banten telah berjalan transparan, objektif, akuntabel, serta mampu menutup ruang terjadinya praktik titip-menitip maupun penyimpangan.

Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo, usai menghadiri rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan, serta melakukan peninjauan ke SMA Negeri 2 Kota Serang bersama Inspektorat Provinsi Banten, Kamis (25/6/2026).

Arif mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru sebagai pedoman bagi seluruh pemerintah daerah agar proses penerimaan peserta didik berlangsung objektif, transparan, adil, akuntabel, serta bebas dari praktik koruptif.

“Dari hasil diskusi, kami melihat Pemerintah Provinsi Banten telah membangun sistem SPMB yang jauh lebih transparan dibandingkan sebelumnya. Dinas Pendidikan juga telah menyediakan posko pengaduan masyarakat serta menyampaikan informasi SPMB secara masif melalui berbagai platform digital,” ujar Arif.

Meski demikian, KPK meminta Inspektorat Provinsi Banten terus melakukan pengawasan hingga seluruh tahapan SPMB Tahun 2026 selesai dilaksanakan untuk memastikan seluruh proses tetap berjalan sesuai ketentuan.

Sebelum melakukan kunjungan lapangan, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan memaparkan secara komprehensif seluruh tahapan penyelenggaraan SPMB kepada tim KPK. Mulai dari perencanaan, penganggaran, sistem aplikasi, mekanisme pelaksanaan, pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, hingga sosialisasi yang dilakukan secara daring dan real time.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, mengatakan Inspektorat mendampingi tim KPK dalam rapat koordinasi pengawasan pelayanan publik bidang pendidikan sekaligus melakukan verifikasi langsung terhadap pelaksanaan SPMB di lapangan.

Menurutnya, rapat koordinasi tersebut diikuti Dinas Pendidikan, perwakilan SMA dan SMK dari berbagai wilayah, sebagai pengelola sistem aplikasi SPMB.

“Seluruh proses dipaparkan mulai dari tahap pra-SPMB hingga pelaksanaan saat ini. Dinas Pendidikan juga telah membuka berbagai kanal komunikasi melalui media masa, media sosial, siaran langsung, TikTok live dan media lainnya sehingga setiap pertanyaan maupun pengaduan masyarakat dapat ditangani dengan cepat,” ujar Nina.

Ia menilai pelaksanaan SPMB tahun ini mengalami perubahan yang sangat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

“Hampir semua pihak menyampaikan bahwa pelaksanaan tahun ini jauh lebih baik. Berbagai persoalan yang sebelumnya sering muncul kini dapat dijawab melalui sistem yang dibangun. Proses berjalan berdasarkan sistem sehingga praktik penitipan calon peserta didik sudah tidak ada lagi. Ini menjadi kabar baik bagi sekolah maupun masyarakat,” katanya.

Nina menambahkan, hasil pemaparan maupun pengecekan langsung menunjukkan pelaksanaan SPMB di Provinsi Banten berlangsung kondusif dengan jumlah pengaduan yang relatif sedikit dan seluruh laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh tim SPMB.

Ia menjelaskan, SMA Negeri 2 Kota Serang dipilih sebagai lokasi peninjauan langsung. Namun sebelumnya seluruh perwakilan sekolah dari berbagai daerah telah mengikuti rapat koordinasi dan menyampaikan kondisi pelaksanaan SPMB di wilayah masing-masing.

Menurutnya, penguatan regulasi melalui Surat Edaran KPK, surat kementerian, dan surat Gubernur Banten menjadi landasan kuat bagi sekolah untuk menolak segala bentuk praktik penitipan calon peserta didik. Bahkan sebelumnya Kementerian juga telah memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 2 Kota Serang.

“Hasil kunjungan ini menunjukkan sistem yang diterapkan di Provinsi Banten mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Pelaksanaan SPMB berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Jamaluddin, mengatakan apresiasi yang diberikan KPK menjadi bukti bahwa komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam menghadirkan SPMB yang bersih berjalan sesuai harapan.

“Alhamdulillah hari ini kami menerima kunjungan dari KPK dan Inspektorat Provinsi Banten untuk melakukan monitoring pelaksanaan SPMB. KPK mengapresiasi pelaksanaan SPMB di Provinsi Banten karena sesuai dengan komitmen Bapak Gubernur, yakni mengedepankan asas keadilan, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas,” kata Jamaluddin.

Menurutnya, seluruh jalur penerimaan telah dipaparkan kepada tim KPK, mulai dari jalur domisili, afirmasi, prestasi akademik maupun nonakademik, hingga jalur mutasi beserta tahapan pelaksanaannya.

Ia menegaskan, sistem yang diterapkan tahun ini membuat proses penerimaan murid baru berlangsung lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Mereka mengapresiasi karena sekarang betul-betul tidak ada praktik titip-menitip, sesuai arahan Bapak Gubernur. Di sekolah-sekolah juga tidak ada titipan. Insya Allah pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan bersih dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain mengevaluasi pelaksanaan SPMB, Jamaluddin mengatakan KPK juga memberikan masukan agar sekolah-sekolah di Provinsi Banten mulai membangun budaya integritas sejak dini.

“Harapannya, dalam beberapa tahun ke depan lahir generasi yang jujur, berkarakter, dan memiliki integritas tinggi sebagai calon pemimpin masa depan,” katanya.

Ia juga memastikan tidak akan ada toleransi bagi aparatur maupun tenaga pendidik yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.

“Apabila ada kepala sekolah atau guru yang terbukti melakukan kecurangan, tentu akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan BKD,” tegasnya.

Gubernur Banten Andra Soni dalam beberapa kesempatan menekankan pelaksanaan SPMB harus transparan dan akuntable.

Apresiasi KPK tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam mewujudkan penyelenggaraan SPMB yang bersih dan berintegritas. Sejak awal, Gubernur Banten Andra Soni telah menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 harus terbebas dari segala bentuk intervensi maupun praktik titip-menitip.

Momentum itu ditegaskan Andra Soni saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Ia menekankan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik di SMA dan SMK Negeri harus dilaksanakan secara adil, jujur, objektif, dan transparan.

“Rekrutmen calon siswa harus berjalan dengan baik, adil, jujur, dan transparan,” tegas Andra Soni.

Bahkan, menurut Andra Soni, komitmen untuk mewujudkan SPMB yang transparan dan akuntabel itu sudah ia tegaskan sejak tahun lalu. “Komitmen SPMB yang transparan dan akuntable, saya tegakkan ketika tahun pertama menjabat sebagai gubernur,” kata Andra Soni saat melaksanakan peninjauan SPMB di SMAN I Rangkasbitung, Senin (22/6/2026).

Sebagai bentuk keseriusan menjaga integritas penyelenggaraan SPMB, Pemerintah Provinsi Banten juga menggandeng berbagai pihak melalui Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027. Komitmen tersebut menjadi wujud sinergi seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengawas, tenaga pendidik, serta para pemangku kepentingan dalam mendukung proses penerimaan murid baru yang bersih, berintegritas, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen itu kemudian diwujudkan melalui penguatan sistem digital SPMB, penyediaan posko pengaduan masyarakat, pengawasan berlapis oleh Inspektorat, hingga monitoring langsung oleh KPK selama proses penerimaan murid baru berlangsung.(lsi)

Sumber : Adpim