Aturan Baru Pemerintah: Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Akses Media Sosial

Minggu, 29 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jogja – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 pada 28 Maret 2026 sebagai aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas.
‎
Kebijakan ini langsung mengubah lanskap ruang digital di Indonesia, khususnya bagi anak-anak.
‎
“Ini langkah konkret negara hadir melindungi anak di ruang digital,” tegas Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah.
‎
Dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial.
‎
Pemerintah bersama platform digital mulai menonaktifkan akun anak secara bertahap di berbagai layanan seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox.
‎“Penyesuaian sistem harus segera dilakukan oleh semua platform,” ujar Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah.
‎
Salmah mengungkapkan, kebijakan ini lahir dari kondisi yang memprihatinkan.
‎
“Sebanyak 48 persen pengguna internet adalah anak di bawah 18 tahun, ini alarm serius,” katanya.
‎
Ia menambahkan, sekitar 80 persen anak mengakses internet hingga 7 jam per hari, yang meningkatkan potensi paparan risiko digital.
‎
Ancaman tersebut bukan sekadar asumsi. Data PPATK mencatat hampir 24.000 anak usia 10 hingga 18 tahun menjadi korban eksploitasi seksual online.
‎
Bahkan, lembaga internasional mencatat lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak beredar di dunia maya.
‎
“Risikonya nyata, mulai dari perundungan siber, kecanduan, hingga eksploitasi seksual,” jelas Salmah.
‎
Meski demikian, implementasi aturan ini dinilai masih menghadapi tantangan. Tri menyoroti lemahnya sistem verifikasi usia dan rendahnya kepatuhan platform.
‎
“Jangan sampai aturan ini hanya kuat di atas kertas,” tegasnya.
‎
Ia juga mengingatkan potensi pergeseran konten ilegal ke aplikasi pesan instan yang lebih sulit diawasi.
‎
Sebagai solusi, ‘Aisyiyah mendorong kolaborasi semua pihak, termasuk penguatan literasi digital.
‎
“Anak memang cakap teknologi, tapi lemah dalam etika dan keamanan digital,” ujar Tri.
‎
Salmah menambahkan, program Madrasah Digital ‘Aisyiyah telah disiapkan untuk menjawab tantangan tersebut.
‎
“Literasi digital keluarga adalah kunci membangun ruang digital yang aman bagi anak,” pungkasnya. (waw)

Berita Terkait

Santap Steak dan Dimsum Sepuasnya, Bodhi Restaurant The Manohara Hotel Jogja Tawarkan Pengalaman Kuliner Istimewa
Gandeng DP3AP2 DIY, Universitas Widya Mataram Bedah Dampak Bahaya Kekerasan Berbasis Gender
Aksi Massa Melintas Kawasan Malioboro-Titik Nol, KAI Daop 6 Minta Calon Penumpang Atur Waktu
Bahaya Beraktivitas di Sekitar Rel: KAI Angkat Suara Usai KA Batara Kresna Tertemper Saat CFD
Cegah Potensi Kerugian Negara Rp1,6 Miliar, Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal di YIA
Pemkab Sleman dan Kanwil DJP DIY Perkuat Sinergi Lewat Program PERINTIS 10 Hari
Hari Prastowo Resmi Jadi Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Siap Kawal Aspirasi Warga
Hari Prastowo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Yogyakarta Lewat PAW

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Santap Steak dan Dimsum Sepuasnya, Bodhi Restaurant The Manohara Hotel Jogja Tawarkan Pengalaman Kuliner Istimewa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Gandeng DP3AP2 DIY, Universitas Widya Mataram Bedah Dampak Bahaya Kekerasan Berbasis Gender

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Aksi Massa Melintas Kawasan Malioboro-Titik Nol, KAI Daop 6 Minta Calon Penumpang Atur Waktu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Bahaya Beraktivitas di Sekitar Rel: KAI Angkat Suara Usai KA Batara Kresna Tertemper Saat CFD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Cegah Potensi Kerugian Negara Rp1,6 Miliar, Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal di YIA

Berita Terbaru