BANN Kota Bekasi Kecam Keras Peredaran Obat Keras Tipe G Ilegal
RILISINFO.COM, Kota Bekasi – Maraknya peredaran obat keras golongan G secara ilegal di Kota Bekasi menimbulkan keprihatinan serius berbagai pihak. Obat-obatan ini diduga dijual bebas tanpa resep dokter dan oleh pihak yang bukan berprofesi sebagai apoteker, sehingga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Badan Anti Narkoba Nusantara (BANN) Kota Bekasi, Supriyatno, mengecam keras peredaran obat keras tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyampaikan bahwa praktik penjualan obat keras tipe G secara bebas dan tidak sesuai prosedur merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami sangat mengecam keras peredaran obat keras tipe G yang dijual oleh pihak yang bukan apoteker dan tanpa resep dokter. Ini jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” tegas Supriyatno.
Lebih lanjut, Supriyatno meminta kepada instansi terkait, khususnya Aparat Penegak Hukum dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha yang terlibat dalam penjualan ilegal obat keras tersebut. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami akan dorong BNN dan Polda Metro Jaya untuk turut serta menghentikan peredaran obat keras ini jika tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait di daerah,” tambahnya.
Obat keras golongan G merupakan obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat dan hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat berakibat fatal bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Supriyatno menegaskan bahwa penjualan obat keras tanpa izin resmi serta tanpa pengawasan ahli farmasi dapat dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam UU No. 17 Tahun 2023.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya penjualan obat keras secara bebas di lingkungan sekitarnya. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pemberantasan peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.(Budi candra)