Bansos 2025, Dana Gratis hingga Bantuan Pangan: Syarat dan Cara Daftar

RILISINFO.COM, Jakarta — Pemerintah terus memberikan berbagai bentuk bantuan sosial kepada masyarakat, khususnya keluarga prasejahtera. Bantuan ini bertujuan mendukung pemenuhan kebutuhan pokok, pendidikan, hingga kesejahteraan keluarga. Salah satu bantuan yang menarik perhatian adalah dana gratis hingga Rp 2 juta.

Untuk memperoleh bantuan tersebut, masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen utama berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pengajuan dapat dilakukan melalui kelurahan setempat atau secara daring di laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikut ini beberapa program bantuan yang tersedia beserta penjelasan dan syarat penerimaannya:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan tahunan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan, dan pendidikan keluarga miskin.

Besaran bantuan PKH antara lain:

  • Balita usia 0-6 tahun: Rp 3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan ibu melahirkan: Rp 3.000.000 per tahun.

2. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP menyasar keluarga miskin yang memiliki anak usia sekolah. Bantuan ini digunakan untuk mendukung biaya pendidikan agar anak tidak putus sekolah.

Besaran bantuan:

  • Siswa SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun.
  • Siswa SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun.
  • Siswa SMA/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun.

3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT ditujukan untuk membantu keluarga prasejahtera memenuhi kebutuhan pokok. Penerima akan mendapatkan dana Rp 200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan.

Selain BPNT, pemerintah juga mendistribusikan bantuan beras 10 kilogram kepada keluarga miskin melalui program bantuan pangan.

Proses Pendaftaran

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, langkah pertama adalah memastikan diri tercantum dalam DTKS Kemensos. Pendaftaran dapat dilakukan melalui:

  1. Kantor kelurahan/desa: Serahkan dokumen NIK KTP dan KK.
  2. Online: Kunjungi laman resmi Kemensos dan ikuti prosedur pendaftaran.

Melalui berbagai program ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan di berbagai sektor. (ihd/ihd)