Bantuan PKH Kembali Cair: Ini Kriteria dan Panduan Status Penerima
RILISINFO.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sosial melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2024, ditujukan untuk membantu keluarga prasejahtera. Agar bisa menjadi penerima PKH, masyarakat perlu memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
Berikut adalah syarat-syarat utama bagi calon penerima bantuan PKH:
- KTP Elektronik: Pemohon wajib memiliki KTP Elektronik sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.
- Terdaftar dalam DTKS: Nama pemohon harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Penerima PKH tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau Pegawai Negeri: Pemohon tidak termasuk dalam kategori pegawai negeri, anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan memenuhi syarat tersebut, masyarakat dapat mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan PKH 2024. Program ini berfokus pada keluarga prasejahtera yang membutuhkan dukungan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan.
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status penerimaan bantuan, Kementerian Sosial menyediakan platform online. Berikut adalah langkah-langkah pengecekan status penerima PKH:
- Akses Situs Resmi: Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Wilayah Sesuai KTP: Lengkapi kolom wilayah sesuai data pada KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
- Nama Lengkap: Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.
- Verifikasi Captcha: Isi captcha yang muncul untuk melanjutkan.
- Cari Data: Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
- Hasil: Jika nama Anda muncul, berarti Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH.
Pada Oktober 2024, Kementerian Sosial melakukan pencairan termin keempat untuk penerima PKH. Penerima yang terdaftar berhak menerima bantuan sesuai dengan kategori yang ditetapkan, termasuk ibu hamil, anak balita, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, dan lansia berusia 60 tahun ke atas.
PKH merupakan wujud nyata upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Melalui program ini, diharapkan keluarga penerima dapat memanfaatkan bantuan secara bijak untuk kebutuhan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan esensial lainnya. (*)