Bidang Hukum SMSI Pusat Bersama Dewan Pers dan Tim Mabes Polri Bahas Tindaklanjut Implementasi MoU

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Jakarta, Bidang hukum, arbitrase dan legislasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat yang diketuai Makali Kumar SH, telah memenuhi undangan Dewan Pers, untuk mengikuti rapat pembahasan tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman / MoU Dewan Pers dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Selasa pagi (13/9/2022). Bertempat di ruang meeting kantor Dewan Pers di lantai 7 jalan Kebon Siri no 32-34 Jakarta Pusat itu, perwakilan SMSI dan konstituen Dewan Pers lainnya sejak pukul 09.00 hingga 11.30, tampak serius dan fokus bersama Dewan Pers dan Tim Polri membahas poin-poin penting mengenai MoU, terutama menyangkut perlindungan kemerdekaan pers, dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli bersama anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana selaku moderator. Tampak hadir secara langsung sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers, diantaranya Makali Kumar SH (Ketua Bidang Hukum Serikat Media Siber Indonesia / SMSI), dan Nurcholis dari PWI. Delegasi dari Mabes Polri, sekitar 7 orang yang merupakan gabungan Devisi/Biro di Polri untuk menyikapi MoU antara lembaga.

“Rapat Dewan Pers bersama perwakilan konstituen dengan Tim dari Polri ini, adalah pembahasan tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri. Karena Dewan Pers menganggap penting untuk segera melaksanakan kordinasi dengan Polri, untuk pembahasn tindaklanjut pedoman kerja/naskah kerjasama teknisnya,” ujar Arif Zulkifli.

Hingga tengah hari sejak pagi, rapat kordinasi tersebut, baru sebagian dibahas dan disepakati. Sehingga pimpinan dan peserta rapat menyepakati, untuk melanjutkan rapat berikutnya Minggu depan yang difasilitasi Polri. Usai pertemuan nanti, akan kembali difasilitasi Dewan Pers untuk finalisasi realisasi dari MoU tersebut.

Usai rapat, Ketua Bidang Hukum SMSI Pusat, Makali Kumar SH menjelaskan bahwa belum lama ini, telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, tertanggal 16 Maret 2022.

“Menyikapi implementasi MoU Dewan Pers dan Kapolri tersebut, perlu dibuat pedoman kerja/naskah kerjasama teknis,” jelas Makali,
sapaan akrab Makali Kumar, SH yang dikenal Advokat atau Pengacara ini.

MoU yang ditandatangani Ketua Dewan Pers dan Kapolri (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, itu berlaku selama 5 (lima) tahun.

“Kamj dari SMSI sangat apresiasi positif atas langkah Dewan Pers dan Polri untuk terus melanjutkan MoU ini. Karena dari MoU ini, akan menjadi pedoman pelaksanaan bagi insan pers dan Polri. Khususnya dalam perlindungan kemerdekaan pers bagi insan pers sekaligus pedoman penegakan hukum bagi Polri atas penyalahgunaan profesi wartawan,” tambahnya.

Menurut Makali, SMSI akan terus mengawal MoU Dewan Pers dan Kapolri hingga implementasinya di lapangan. SMSI dengan anggota sekitar 2000-an perusahaan pers, merespon positif adanya penyempurnaan MoU yang disesuaikan dengan perkembangan dunia pers di era digitalisasi.

“Wartawan yang bekerja di perusahaan media online juga, antusias menyikapi nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri ini. Karena akan menjadi pedoman bagi wartawan dan institusi Polri, termasuk di daerah-daerah, dalam kemerdekaan pers dan penegakkan hukumnya,” tegas Makali, yang hingga kini masih tercatat sebagai salah satu Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW). (*)

Berita Terkait

Perkuat Pembangunan Daerah, Wamendagri Bima Arya Minta Pemda Sumbar Susun Strategi Ekonomi Inklusif dan Terukur
Dukung Program Nasional, Wamendagri Ribka Haluk Puji Kehadiran Satgas MBG 100 Persen di Kawasan Timur Indonesia
Kapitalisasi Bonus Demografi, Wamendagri Akhmad Wiyagus Minta Pemuda Jadi Engine Kepemimpinan Indonesia Emas 2045
Wamendagri Bima Arya Perjelas Formulasi Insentif Daerah Rp1 Triliun: Berbasis Indikator Kinerja Multi-Sektor
Wamendagri Akhmad Wiyagus Wajibkan Standar Kehigienisan Dapur MBG demi Keselamatan dan Tumbuh Tumbuh Anak
Akselerasi Program Prioritas Nasional, Kemendagri Tautkan Harmonisasi Produk Hukum Daerah dengan Pembentukan Satgas MBG
Dorong Sistem Merit, Kemendagri Tautkan Besaran TPP dengan Tranformasi Evaluasi Kinerja ASN
Akselerasi Matriks Penilaian IGA 2026, BSKDN Pastikan Inovasi Daerah Bukan Sekadar Formalitas Administrasi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:05 WIB

Perkuat Pembangunan Daerah, Wamendagri Bima Arya Minta Pemda Sumbar Susun Strategi Ekonomi Inklusif dan Terukur

Senin, 2 November 2026 - 18:58 WIB

Dukung Program Nasional, Wamendagri Ribka Haluk Puji Kehadiran Satgas MBG 100 Persen di Kawasan Timur Indonesia

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Kapitalisasi Bonus Demografi, Wamendagri Akhmad Wiyagus Minta Pemuda Jadi Engine Kepemimpinan Indonesia Emas 2045

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Wamendagri Bima Arya Perjelas Formulasi Insentif Daerah Rp1 Triliun: Berbasis Indikator Kinerja Multi-Sektor

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Wamendagri Akhmad Wiyagus Wajibkan Standar Kehigienisan Dapur MBG demi Keselamatan dan Tumbuh Tumbuh Anak

Berita Terbaru