Dorong Sistem Merit, Kemendagri Tautkan Besaran TPP dengan Tranformasi Evaluasi Kinerja ASN

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong transformasi penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari evaluasi kebijakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Penilaian kinerja yang selama ini cenderung bertumpu pada aktivitas administratif perlu diarahkan pada capaian hasil (outcome) dan tingkat kepuasan layanan publik.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Cheka Virgowansyah dalam Rapat Koordinasi Ketatalaksanaan dan Kebijakan TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Cheka menjelaskan, evaluasi tata laksana dan kebijakan TPP perlu dilakukan untuk menyesuaikan mekanisme kerja birokrasi dengan tuntutan pelayanan publik saat ini. Menurutnya, skema pemberian TPP perlu dikaji berdasarkan kontribusinya terhadap tiga tujuan utama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki pelayanan publik, dan meningkatkan daya saing daerah.

“Ini by law di Undang-Undang 23 [tentang Pemerintahan Daerah], termasuk skema kita. Apakah kemudian tata laksananya kita, TPP kita, sudah mengarah ke tiga tujuan ini atau belum. Nanti kita lihat, kita coba exercise korelasi TPP dengan tujuan-tujuan ini,” katanya.

Lebih lanjut, Cheka menyoroti skema penilaian kinerja ASN yang selama ini cenderung mengukur aktivitas atau pekerjaan administratif. Padahal, menurutnya, penilaian kinerja perlu berkembang dengan mempertimbangkan capaian hasil (outcome) hingga tingkat kepuasan masyarakat atau pihak yang menerima layanan.

“Kalau kita mau lihat organisasi yang model baru harusnya, karena kita masing-masing punya klien, bagaimana setiap yang kita layani itu memberikan bintang lima ke kita. Bapak-Ibu Biro Organisasi, di Keuda, di BKD dan sebagainya, skema seperti apa yang bisa didesain,” tuturnya.

Ia menambahkan, pengukuran kinerja tidak semestinya berhenti pada pencatatan aktivitas yang dilakukan ASN. Penilaian juga perlu melihat hasil pekerjaan serta respons pihak yang menerima layanan. Dengan demikian, capaian kinerja dapat mencerminkan kontribusi nyata ASN terhadap peningkatan kualitas pelayanan.

Cheka menegaskan, TPP merupakan instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja, bukan hak yang melekat secara otomatis. Karena itu, kebijakan pemberiannya harus memiliki kepastian hukum, akuntabel, proporsional, serta memperhatikan efektivitas dan efisiensi. Besaran TPP juga perlu mempertimbangkan kinerja dan kontribusi masing-masing pegawai agar pemberiannya tidak disamaratakan.

“Bagaimana biar efektif? Dia tepat pada tujuannya. Tujuannya apa? Tadi, tujuan kita berotonomi tiga. Bisa enggak menyejahterakan masyarakat? Bisa tidak meningkatkan pelayanan publik? Bisa enggak meningkatkan daya saing? Sepanjang kita bisa mengukur bahwasannya yang kita kerjakan itu berdampak kepada tiga tujuan tadi, itu akan in line dengan tujuan organisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri Sri Purwaningsih mengatakan, rapat koordinasi tersebut juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi mengenai kebijakan TPP. Dalam pelaksanaannya, proses pengurusan TPP bagi ASN nantinya akan didukung melalui aplikasi SIMONA versi kedua yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Integrasi tersebut diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi sekaligus mendukung percepatan digitalisasi.

Purwaningsih menambahkan, pemerintah pusat dan daerah perlu meninggalkan pola birokrasi lama yang lambat dan mulai membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada hasil serta manfaat pelayanan bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, Biro Organisasi Provinsi dan Bagian Organisasi Kabupaten/Kota harus bertransformasi menjadi arsitek tata kelola yang memastikan bahwa setiap kinerja, setiap pelayanan yang dilakukan oleh Pemda berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.(lsi)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Wamendagri Bima Arya Perjelas Formulasi Insentif Daerah Rp1 Triliun: Berbasis Indikator Kinerja Multi-Sektor
Wamendagri Akhmad Wiyagus Wajibkan Standar Kehigienisan Dapur MBG demi Keselamatan dan Tumbuh Tumbuh Anak
Akselerasi Program Prioritas Nasional, Kemendagri Tautkan Harmonisasi Produk Hukum Daerah dengan Pembentukan Satgas MBG
Akselerasi Matriks Penilaian IGA 2026, BSKDN Pastikan Inovasi Daerah Bukan Sekadar Formalitas Administrasi
Tingkatkan Integritas Pemda, Wamendagri Akhmad Wiyagus Dorong Penguatan Tata Kelola Bebas Korupsi
Modal Utama Tata Kelola Daerah: Wamendagri Tegaskan Pentingnya Social Trust bagi Kepala Daerah
Kemendagri Dokumentasikan Pengalaman 12 Pj Kepala Daerah dalam Menjaga Stabilitas Pemerintahan
Menko PMK Apresiasi Kinerja Satgas PRR, Pemulihan Pascabencana Capai Progres Signifikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Wamendagri Bima Arya Perjelas Formulasi Insentif Daerah Rp1 Triliun: Berbasis Indikator Kinerja Multi-Sektor

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Wamendagri Akhmad Wiyagus Wajibkan Standar Kehigienisan Dapur MBG demi Keselamatan dan Tumbuh Tumbuh Anak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Akselerasi Program Prioritas Nasional, Kemendagri Tautkan Harmonisasi Produk Hukum Daerah dengan Pembentukan Satgas MBG

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Dorong Sistem Merit, Kemendagri Tautkan Besaran TPP dengan Tranformasi Evaluasi Kinerja ASN

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Akselerasi Matriks Penilaian IGA 2026, BSKDN Pastikan Inovasi Daerah Bukan Sekadar Formalitas Administrasi

Berita Terbaru