Buronan Kejari Samarinda Alexander A. Rottie Ditangkap di Sulawesi Utara

RILISINFO.COM, Jakarta – Selasa 10 Juni 2025 bertempat di RM Coto Maros Teling, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial                  : Alexander Agustinus Rottie

Tempat lahir                  : Jakarta

Usia/Tanggal lahir         : 52 Tahun / 2 Agustus 1972

Jenis kelamin                : Laki-laki

Kewarganegaraan          : Indonesia

Agama                          : Kristen

Pekerjaan                      : Swasta

Alamat                          : Jl. DI Panjaitan Perum Sejahtera Permai Blok C, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda

Terpidana Alexander Agustinus Rottie terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016 sehingga diancam dengan pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Terpidana diamankan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, pada pokoknya:

  1. Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
  2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun.

Saat diamankan, Terpidana Alexander Agustinus Rottie bersikap kooperatis sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Sya)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI