Dinkes Kota Bekasi Luruskan Pemberitaan Korupsi Pengadaan Ambulans

RILISINFO.COM, Kota Bekasi — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi menegaskan tidak ada indikasi korupsi dalam kegiatan pengadaan ambulans jenazah senilai Rp13 miliar pada tahun anggaran 2024. Klarifikasi ini disampaikan menanggapi pemberitaan media daring Media7 yang menyebut Dinkes Bekasi membenarkan adanya indikasi korupsi pada proyek tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi drh Satia Sriwijayanti Anggraini, MM melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang dimuat dalam berita Media7 berjudul Dinkes Bekasi Benarkan Ada Indikasi Korupsi Belanja Ambulance Rp13 Miliar yang tayang pada 31 Oktober 2025.

“Faktanya, pihak Media7 hanya mengajukan permohonan wawancara melalui pesan WhatsApp disertai daftar pertanyaan, tanpa adanya wawancara langsung dengan pejabat Dinkes,” tulis pernyataan tersebut.

Dinkes menegaskan bahwa pengadaan ambulans jenazah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, kegiatan tersebut juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2025 dengan hasil tidak ditemukan adanya pelanggaran atau temuan apa pun.

Sebagai tindak lanjut, Dinkes Bekasi juga telah bersurat kepada Inspektorat Daerah Kota Bekasi melalui surat Nomor 000.3/11642/DINKES.SET tertanggal 14 Oktober 2025 untuk meminta data hasil audit BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2024.

Dalam jawaban resmi Inspektorat, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 700.1.2.1/1451/ITKO.Set tanggal 20 Oktober 2025, disebutkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 42.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, tidak terdapat temuan mengenai kegiatan pengadaan ambulans jenazah di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Dinkes berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan mengimbau agar publik berhati-hati dalam menanggapi pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya. (red)