RILISINFO.COM, KOTABEKASI – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi menetapkan penertiban bangunan di atas lahan Perusahaan Jasa Tirta (PJT) RW 01 dan RW 02 akan dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Camat Bekasi Utara, Ikhwanudin Rahmat, menjelaskan bahwa pengukuran batas lahan telah selesai dilakukan Distaru guna memastikan keakuratan batas kawasan proyek pembangunan jalan baru ini.
Pemerintah Kecamatan Bekasi Utara mengimbau para warga yang masih mendirikan bangunan di atas lahan tersebut agar segera melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum petugas bertindak.
Berdasarkan keterangan dari Dinas Tata Ruang serta koordinasi pemerintah setempat, penertiban dan pembongkaran tersebut dilakukan untuk beberapa kepentingan utama berikut:
Pembangunan Badan Jalan Baru, Membuka akses jalur baru (Jalan KH Muchtar Tabrani 2) guna mengurai kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas di wilayah Bekasi Utara.
Penyediaan Infrastruktur Pendukung, Lahan hasil penertiban juga diproyeksikan untuk pembangunan fasilitas publik seperti trotoar (pedestrian) dan saluran air atau drainase.
Normalisasi dan Pengendalian Banjir, Pengembalian fungsi kawasan bantaran Kali PJT II sekaligus kegiatan normalisasi sungai guna mengantisipasi potensi banjir. (YRD)















