DPRD Kota Bekasi Dukung Kenaikan UMK 14,02 Persen
RILISINFO.COM – Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi menilai rekomendasi kenaikan Upah Minum Kerja (UMK) Kota Bekasi tahun 2024 sebesar 14,02 persen merupakan hal yang wajar. Oleh karena itu Gubernur Jawa Barat diharapkan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar acuan pengambilan keputusan terkait besaran UMK.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo mengatakan, rekomendasi kenaikan UMK sebesar 14,02 persen berbanding lurus dengan kondisi perekonomian saat ini. Dimana harga kebutuhan pokok mayoritas mengalami kenaikan. “Kalau melihat kondisi ekonomi saat ini saya rasa kenaikan 14 persen itu wajar. Makanya harapan saya ini jadi acuan Gubernur pada saat memutus UMK Kota Bekasi,” ujar Heri Purnowo, Senin (27/11/2023).
Kenaikan UMK juga sepatutnya didapatkan oleh para buruh atau pekerja yang sudah bekerja dengan optimal sejauh ini. Toh di daerah lain seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang rekomendesi nilai kenaikan UMK nya tidak jauh berbeda dengan yang diajukan Pemkot Bekasi. “Teman-teman buruh sejauh ini sudah maksimal dalam bekerja. Jadi saya rasa wajar saja dengan kenaikan upah yang direkomendasikan Pj Wali Kota Bekasi,” kata dia.
Ia juga menambahkan keputusan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad merupakan win-win solution. Pasalnya nilai besaran rekomendasi kenaikan UMK yang diajukan pemerintah tidak berbeda jauh dengan tuntutan buruh sebesar 15 hingga 16 persen.
Namun demikian, pihaknya tetap berharap Gubernur Jawa Barat bisa mengambil keputusan secara bijaksana. Sehingga kedua belah pihak, baik buruh ataupun pengusaha tidak ada yang dirugikan dengan keputusan soal kenaikan nilai UMK. “Apa yang diambil oleh Pj Wali Kota Bekasi itu win-win solution. Tapi suara dari pengusaha juga harus didengar sehingga ada keputusan yang arif dalam persoalan ini,” ujarnya mengakhiri.
Sekadar informasi, Kamis 23 November 2023 Pemkot Bekasi sudah menyerahkan rekomendasi kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 14,02 persen ke Gubernur Jawa Barat. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dan hasil akan diputuskan selambat-lambatnya 30 November 2023 mendatang.(*)

