DPRD Kota Bekasi Dukung Penuh Transformasi TPA Sumur Batu Jadi Sanitary Landfill
RILISINFO.COM, Kota Bekasi — DPRD Kota Bekasi menegaskan dukungannya terhadap ultimatum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk segera mengubah pola pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bekasi Timur.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menyampaikan bahwa sistem pengelolaan sampah di TPA Sumur Batu yang masih menggunakan metode open dumping dinilai sangat berdampak buruk terhadap lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Jika tidak dilaksanakan dalam waktu tertentu yang telah ditetapkan, ada implikasi hukum. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bisa terseret ke ranah pidana lingkungan,” ujar Latu.
KLHK memberikan tenggat waktu hingga September 2025 agar Kota Bekasi mengganti sistem open dumping dengan sanitary landfill — metode modern yang lebih ramah lingkungan karena sampah ditumpuk dan dilapisi tanah secara berkala untuk mencegah pencemaran.
Menanggapi peringatan KLHK tersebut, DPRD Kota Bekasi menyatakan siap mendukung langkah-langkah perubahan, baik dari segi penyusunan kajian teknis maupun alokasi anggaran untuk pengadaan teknologi pengelolaan sampah.
“Kami siap mendukung perubahan pola pengolahan sampah ini. Sudah saatnya Kota Bekasi mengadopsi sistem yang lebih modern dan bertanggung jawab,” tegas Latu.
TPA Sumur Batu saat ini dilaporkan telah melebihi kapasitas, bahkan beberapa kali mengalami longsor, yang tak hanya mengganggu lingkungan, tetapi juga membahayakan warga sekitar. Kondisi ini menggarisbawahi pentingnya modernisasi sistem pengelolaan sampah di Kota Bekasi.
Sistem sanitary landfill diyakini dapat mengurangi risiko pencemaran tanah, air, dan udara secara signifikan dibanding metode tradisional. Selain itu, penggunaan sistem ini juga dapat memperpanjang usia pakai TPA dan meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah.
Latu menekankan pentingnya langkah konkret dari Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup agar perintah KLHK tidak diabaikan. DPRD akan terus memantau perkembangan ini dan mendorong percepatan implementasi teknologi baru di TPA.
“Jangan sampai kita hanya bereaksi setelah ada kejadian besar atau teguran resmi dari pemerintah pusat. Kota Bekasi harus proaktif,” tutup Latu.
Dengan batas waktu yang semakin dekat, DPRD Kota Bekasi berharap Pemerintah Kota segera bergerak cepat demi mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan aman bagi lingkungan.(*)