RILISINFO.COM, Purwakarta – Maraknya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan berbagai kasus, serta terendusnya dugaan marak oknum perekrut ilegal (uka-uka) yang siap memberangkatkan PMI secara non-prosedural, membuat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan PMI asal Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Purwakarta, dinilai sangat krusial.
Keberadaan satgas ini penting guna menangani pekerja migran yang kerap rentan menjadi korban eksploitasi, pemerasan, penempatan ilegal, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Rencana pembentukan Satgas tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami, di ruang kerjanya, pada Selasa (6/10/2026).
“Saya sangat mendukung dibentuknya satgas ini agar ada lembaga resmi yang benar-benar fokus menangani masalah tersebut. Meskipun saat ini sudah banyak organisasi atau komunitas peduli perempuan, legitimasi satgas akan memperkuat penanganan Pekerja Migran, baik yang berangkat secara ilegal maupun yang legal namun mendapatkan perlakuan buruk di luar negeri,” ujar Sri Puji Utami.
Lebih lanjut, Sri Puji Utami menekankan pentingnya peningkatan kompetensi, kapabilitas, dan kapasitas masyarakat. Menurutnya, jika daya saing dan kreativitas masyarakat meningkat, mereka sebenarnya tidak perlu lagi mencari nafkah ke luar negeri karena banyak peluang usaha yang bisa digali di dalam negeri.
“Sekarang lewat media sosial pun kita bisa berwirausaha, yang penting bisa menghasilkan pendapatan yang tetap dan halal. Tentu hal ini memerlukan regulasi perlindungan tenaga kerja dari pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah. DPRD Purwakarta juga mungkin akan menginisiasi kebijakan terkait hal ini,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa regulasi ini baru memasuki tahap pembahasan awal karena maraknya kasus pekerja migran yang mendapatkan perlakuan tidak layak. Selain kebijakan formal, sinergi dan saling dukung antar-organisasi perempuan juga dinilai sangat penting.
“Untuk kasus-kasus yang sudah terlanjur terjadi, kita harus bergerak cepat mencari solusi. Saya sendiri sudah beberapa kali memediasi serta memfasilitasi pemulangan para pekerja di luar negeri yang mendapatkan perlakuan tidak adil,” ungkap Ketua DPRD tersebut.
Di era digital yang serba terbuka ini, Sri Puji Utami juga memberikan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan yang berencana bekerja ke luar negeri, agar tidak menempuh jalur ilegal.
“Pastikan menggunakan institusi yang resmi. Kita harus bisa melindungi diri sendiri. Meskipun kodrat perempuan bukan sebagai pencari nafkah utama melainkan untuk membantu pendapatan keluarga, menjaga keselamatan diri adalah hal yang paling utama,” tegasnya.
Dukungan dari Ketua DPRD Purwakarta ini mendapat apresiasi positif dari Paryanto Uslan, seorang aktivis yang aktif mendampingi korban pekerja migran sekaligus penggagas Satgas PMI. Selama ini, Paryanto konsisten mengarahkan keluarga korban untuk melapor sesuai prosedur, mulai dari tingkat desa, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hingga Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Paryanto terus mendorong dan mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera meresmikan Satgas Pelindungan PMI ini. Menurutnya, Satgas akan berfungsi sebagai garda terdepan dan jembatan lintas instansi guna menghadirkan kehadiran negara dalam melindungi keselamatan pekerja, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air.
Berikut lima fungsi utama Satgas Pelindungan PMI yang diusulkan:
• Pencegahan Penempatan Ilegal: Menggencarkan sosialisasi prosedur resmi dan mencegah keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural di wilayah asal, embarkasi, maupun debarkasi.
• Penindakan Sindikat dan Oknum: Memberantas jaringan mafia penempatan ilegal serta melakukan pembenahan internal terhadap oknum yang terlibat dalam pengiriman non-prosedural.
• Pelayanan dan Advokasi Hukum: Memberikan pendampingan hukum, bantuan kekonsuleran, serta mengadvokasi hak-hak pekerja migran yang menghadapi masalah di luar negeri.
• Fasilitasi Pemulangan dan Deportasi: Mengoordinasikan proses repatriasi pekerja migran bermasalah, deportan, hingga pemulangan jenazah sampai ke rumah duka dengan bersinergi bersama pemerintah daerah.
• Penguatan Basis Data dan Koordinasi: Menyusun basis data terstruktur mengenai persoalan di lapangan serta memperkuat sinergi kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan perwakilan RI di luar negeri (KBRI/KJRI).(lla)















