Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Sanggrahan Dilaporkan, Anggota DPRD Sleman Surana Buka Suara

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, ‎SLEMAN – Anggota DPRD Sleman Surana akhirnya buka suara terkait dugaan pengeroyokan mahasiswa di Sanggrahan yang kini dilaporkan resmi kepada kepolisian setempat secara resmi.

Surana menegaskan dirinya menghormati hak pelapor dan meminta seluruh pihak menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku tersebut kini.

“Kita hormati hak pelapor,” tegas Surana ketika dihubungi melalui WhatsApp untuk dimintai tanggapan mengenai laporan dugaan pengeroyokan tersebut kepada kepolisian resmi.

Menurut Surana, status sebagai anggota
‎legislatif tidak boleh menjadi alasan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan secara profesional, objektif, dan terbuka kepada publik.

“Semua anggota DPRD juga wajib menghormati proses hukum,” kata Surana, menegaskan sikap tersebut berlaku bagi seluruh anggota DPRD Sleman tanpa pengecualian apa pun.

Surana juga meminta laporan yang telah masuk kepolisian diberikan kesempatan untuk diuji melalui penyelidikan dan pemeriksaan secara objektif, terbuka, menyeluruh berdasarkan bukti.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum aparat menyelesaikan seluruh tahapan penanganan perkara berdasarkan bukti dan keterangan para pihak secara lengkap.

“Kita serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Surana, menegaskan tidak ingin mencampuri kewenangan penyidik dalam perkara tersebut lebih lanjut untuk saat ini.

Sementara itu, Kepala Padukuhan Nayan Miftha Aliefenia Basuki atau Ellen juga menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini secara profesional.

“Mohon maaf, proses hukum sedang berjalan dan saya ingin menghormati proses tersebut,” jelas Ellen melalui WhatsApp sehari setelah menjalani pemeriksaan Polda DIY terkait kasus tersebut.

Ellen memilih tidak memberikan pernyataan lebih jauh di luar pemeriksaan, sembari meminta proses penanganan perkara berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku bagi semua.

“Sikap saya adalah menghormati proses tersebut dengan tidak memberikan pernyataan di luar pemeriksaan, matursuwun,” ujar Ellen dalam pesannya kepada wartawan melalui WhatsApp.

Nama Surana dan Ellen muncul dalam perkembangan perkara setelah laporan dugaan penganiayaan mahasiswa tersebut tercatat secara resmi di Polda DIY dan diproses aparat.

Surana menekankan pentingnya memberikan ruang kepada aparat agar fakta perkara dapat diungkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan secara profesional dan objektif.

Sementara Ellen mengambil sikap serupa dengan memilih menahan komentar selama proses hukum masih berlangsung dan pemeriksaan aparat terus berjalan sesuai ketentuan saat ini.

‎*KRONOLOGIS PERISTIWA*

Perkara ini bermula dari dugaan pengeroyokan mahasiswa bersama teman-temannya di kawasan Sanggrahan, Sleman, pada Selasa malam, 25 Agustus 2026 menurut laporan secara resmi.

Pelaporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polda DIY tertanggal 27 Agustus 2026 pukul 20.53 WIB berdasarkan dokumen kepolisian secara administratif tersebut kini.

Dalam laporan, pelapor menyebut dugaan pengeroyokan melibatkan S, ketua RW sekaligus anggota DPRD Sleman dari Partai NasDem bersama sejumlah pihak pada malam itu.

Lokasi kejadian disebut berada di Jalan Sanggrahan, kawasan Joglo Ndalem Karaharjan, Wedomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menurut laporan kepolisian.

Kuasa hukum pelapor Wahyudianto menyebut rombongan bertemu sejumlah unsur lingkungan sebelum situasi berubah dan pelapor mengaku mengalami pemukulan di lokasi pada malam kejadian. (waw)

Berita Terkait

Dua Pekan Penuh Hiburan, Desa Sindangheula Semarakkan HUT ke-47
Untirta Dorong Pemanfaatan Sorgum untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Margagiri
Andra Soni Motivasi Ribuan Mahasiswa Baru Uniba: Pendidikan Jalan Putus Mata Rantai Kemiskinan
Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Perkuat 10 Program Pokok PKK di Banten
Hari Kedelapan Pencarian, Tim SAR Kembali Sisir Selat Sunda Cari 8 Penumpang Speedboat
Enam Pejabat Berganti, Polda Banten Gelar Serah Terima Jabatan
Tim DVI Polda Banten Bantu Identifikasi Jenazah Diduga Korban KM Arupadhatu 1
Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten, Investasi Rp1,9 Triliun Serap Ribuan Tenaga Kerja

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:08 WIB

Dua Pekan Penuh Hiburan, Desa Sindangheula Semarakkan HUT ke-47

Kamis, 17 September 2026 - 11:53 WIB

Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Sanggrahan Dilaporkan, Anggota DPRD Sleman Surana Buka Suara

Rabu, 16 September 2026 - 08:44 WIB

Untirta Dorong Pemanfaatan Sorgum untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Margagiri

Rabu, 16 September 2026 - 08:17 WIB

Andra Soni Motivasi Ribuan Mahasiswa Baru Uniba: Pendidikan Jalan Putus Mata Rantai Kemiskinan

Rabu, 16 September 2026 - 08:07 WIB

Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Perkuat 10 Program Pokok PKK di Banten

Berita Terbaru