Efisiensi Energi, ASN Pemkot Yogyakarta Mulai WFH Setiap Jumat
RILISINFO.COM, YOGYAKARTA — Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai (10/4/26). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus upaya efisiensi dan penghematan energi.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Dedi Budiono menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran Wali Kota yang ditandatangani pada awal April. Pelaksanaan WFH baru dimulai pekan ini karena Jumat sebelumnya bertepatan dengan hari libur.
“Untuk WFH sendiri, kita akan mulai Jumat ini. Karena Jumat kemarin libur, jadi baru kita mulai Jumat depan,” ujarnya.
Dedi menegaskan, kebijakan WFH hanya berlaku bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Sejumlah instansi seperti Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), termasuk dalam kategori tersebut.
Sementara itu, ASN yang bertugas di sektor pelayanan langsung—seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta aparatur di tingkat kemantren dan kelurahan—tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO). Pejabat struktural eselon II dan III juga diwajibkan tetap masuk kerja.
“Yang jelas, eselon dua dan eselon tiga tidak boleh WFH. Unit pelayanan yang bersentuhan langsung kepada masyarakat juga tidak boleh,” tegasnya.
Dedi menyebut jumlah ASN yang menjalankan WFH diperkirakan maksimal hanya sekitar 20 persen dari total pegawai, mengingat sebagian besar ASN Pemkot Yogyakarta berada di sektor pelayanan publik.
Untuk memastikan akuntabilitas kinerja, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan menyusun rencana kerja yang diajukan kepada atasan dan dipantau secara berkala. Sistem pengawasan dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service sebagai bagian dari monitoring kinerja berbasis digital.
Di sisi kebijakan strategis, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan bahwa penerapan WFH merupakan bagian dari langkah efisiensi yang lebih luas, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik tetap berjalan penuh sampai hari Jumat. Tidak ada pengurangan layanan,” tegasnya.
Selain WFH, Pemkot Yogyakarta juga menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas sebagai bagian dari penghematan anggaran. Hasto menyebut pembatasan tersebut berpotensi menekan belanja BBM hingga hampir 30 persen.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta Sarwanto menyatakan instansinya akan menerapkan skema WFH maksimal 50 persen dari pegawai yang memenuhi kriteria, dengan sistem bergiliran setiap Jumat. Namun, pejabat struktural tetap diwajibkan bekerja di kantor.
Ia menambahkan, evaluasi awal kebijakan WFH akan dilakukan pada minggu keempat April 2026 untuk menilai efektivitas pelaksanaan serta dampaknya terhadap kinerja ASN.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah transformasi budaya kerja ASN di daerah, sekaligus mencerminkan arah kebijakan pemerintah dalam mendorong efisiensi birokrasi tanpa mengabaikan kualitas layanan publik. (Aga)

