Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, kebijakan WFH pada hari Jumat pada prinsipnya telah diputuskan, meski mekanisme teknisnya masih dalam tahap perumusan. “Yang penting tidak mengganggu layanan kepada masyarakat,” ujar Sultan usai menghadiri acara Syawalan bersama Pemerintah Kabupaten Sleman di Kantor Bupati Sleman, Senin (6/4/2026).
Menurut Sultan, pengawasan pelaksanaan WFH menjadi tantangan tersendiri mengingat jumlah ASN yang besar. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hari libur, melainkan perubahan pola kerja. ASN tetap wajib menjalankan tugas dan memberikan pelayanan sebagaimana mestinya. “Ini bukan libur, tetapi bekerja dari rumah,” tegasnya.
Kebijakan WFH merupakan bagian dari penyesuaian budaya kerja nasional yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026. Pemerintah pusat mendorong pola kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan berbasis digital guna menjawab dinamika global serta meningkatkan produktivitas birokrasi. Skema yang diterapkan mencakup satu hari kerja dari rumah setiap pekan, yakni pada hari Jumat.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyampaikan bahwa implementasi kebijakan ini ditargetkan mulai berjalan pada Jumat pekan ini. Pemda DIY saat ini tengah merampungkan regulasi teknis dalam bentuk Surat Edaran.
Ia menjelaskan, skema pelaksanaan WFH masih dalam pembahasan, termasuk kemungkinan pembagian persentase kehadiran ASN antara bekerja di kantor dan dari rumah. Selain itu, ASN yang menjalankan WFH akan dibebani kewajiban pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.
“Teknisnya masih kami susun, apakah 50 persen masuk kantor dan 50 persen WFH atau pola lain. Yang jelas, akan ada mekanisme pelaporan khusus bagi ASN yang bekerja dari rumah,” ujarnya.
Pemda DIY menegaskan, fleksibilitas kerja ini tetap mengedepankan kualitas layanan publik sebagai prioritas utama, seiring upaya pemerintah mendorong birokrasi yang adaptif di era digital. (aga/ihd)