Imigrasi Jakarta Utara Deportasi Dua WNA Tiongkok karena Pelanggaran Izin Tinggal Investasi

RILISINFO.COM, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Ditjenim DK Jakarta, Pamuji Raharja, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Kamis (26/06/2025).

Dalam keterangannya, Kakanwil Pamuji Raharja menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen jajaran keimigrasian dalam mendukung arahan Presiden Republik Indonesia terkait penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan asing yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengawasan terhadap orang asing, terutama pemegang izin tinggal investor, menjadi perhatian serius. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang tidak sesuai atau bahkan fiktif,” ujar Pamuji.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menambahkan bahwa Kedua WNA diamankan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam rangka pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan program kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kedua WNA tersebut, berinisial ZM dan ZN, diamankan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Berdasarkan data dalam sistem keimigrasian, keduanya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai penanam modal asing. ZM tercatat sebagai investor di PT. LSTI, sedangkan ZY di PT. DHI. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ZM mengakui bahwa perusahaan PT. LSTI miliknya belum pernah beroperasi, sementara PT. DHI milik ZY telah berhenti beroperasi sejak Januari 2025. Hasil pengawasan keimigrasian menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki aktivitas usaha dan tidak ditemukan keberadaan fisik perusahaan di lokasi yang terdaftar. Kantor Imigrasi Jakarta Utara kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM. Hasil koordinasi menyatakan bahwa PT. LSTI dan PT. DHI adalah perusahaan fiktif, dan izin usaha keduanya telah dicabut.”pungkas. Rendra

Mereka diduga telah melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dimana telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap keduanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)