Iuran BPJS Masuk Sistem KRIS, Siapa Bayar Berapa?

RILISINFO.COM, Jakarta – Pemerintah akan resmi menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam BPJS Kesehatan mulai Juli 2025, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa implementasi sistem ini dilakukan bertahap sejak 2024 dan ditargetkan berlaku penuh pada 30 Juni 2025.

Terkait iuran BPJS Kesehatan dalam sistem KRIS, pemerintah belum menetapkan tarif baru. Namun, Budi memastikan bahwa iuran diperkirakan tidak mengalami perubahan.

“Sistem ini didesain dengan harga yang sama, jadi mestinya tidak ada perubahan signifikan dalam tarifnya,” ujar Budi, Minggu (23/2/2025).

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut rincian skema iuran BPJS Kesehatan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan

  • Berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI-Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS.
  • Besaran iuran: 5% dari gaji per bulan.
    • 4% dibayar oleh pemberi kerja.
    • 1% dibayar oleh peserta.

3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

  • Besaran iuran: 5% dari gaji per bulan.
    • 4% dibayar oleh pemberi kerja.
    • 1% dibayar oleh peserta.

4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU

  • Berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua.
  • Besaran iuran: 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.

5. Iuran Peserta Mandiri dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan.
    • Pemerintah memberi subsidi, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan.

6. Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan

  • Iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
  • Seluruh iuran dibayar oleh pemerintah.

Saat ini, besaran iuran masih mengikuti aturan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran iuran tetap dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan hingga 1 Juli 2026, tetapi jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah aktivasi kepesertaan, denda akan diberlakukan.

Sistem KRIS bertujuan menyetarakan layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, dengan fasilitas rawat inap yang lebih seragam di seluruh rumah sakit mitra. (ihd/ihd)