Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Catat Capaian Kinerja Positif Sepanjang Tahun 2025

RILISINFO.COM, Sibolga, 23 Desember 2025 – Tahun 2025 akan segera berakhir dengan berbagai macam tantangan dan perubahan yang ada. Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Sibolga telah berhasil mencatatkan pencapaian kinerja yang positif, baik dalam pelayanan keimigrasian maupun penegakan hukum keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, menyampaikan bahwa Tahun 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi Kantor Imigrasi Sibolga, baik dari sisi dinamika kepemimpinan di lingkungan Kantor Imigrasi Sibolga maupun dalam proses penyesuaian terhadap kebijakan baru pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga mencatat berbagai capaian kinerja yang positif sepanjang Tahun 2025 sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang prima, profesional, dan berintegritas kepada masyarakat. Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, berbagai upaya perbaikan dan penguatan organisasi terus dilakukan secara berkelanjutan. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan pengawasan keimigrasian, serta optimalisasi tata kelola organisasi yang akuntabel dan transparan.

Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga secara konsisten melaksanakan tugas pelayanan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi utama keimigrasian. Pelayanan paspor menjadi salah satu indikator utama dalam menilai kinerja pelayanan publik, mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan luar negeri.

Melalui Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, pelayanan penerbitan paspor dilaksanakan secara profesional, cepat, dan sesuai standar operasional prosedur. Sepanjang Tahun 2025, tercatat sebanyak 4.213 penerbitan paspor elektronik atau e-paspor baru yang berhasil dilayani oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga. Selain e-paspor, sebanyak 425 penerbitan paspor biasa baru juga telah diterbitkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga juga melayani 1.607 permohonan penggantian e-paspor sebagai bagian dari layanan lanjutan bagi pemegang paspor elektronik. Di samping itu, sebanyak 99 permohonan penggantian paspor biasa turut dilayani sepanjang Tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka mendekatkan layanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga secara aktif melaksanakan program Eazy Passport. Sepanjang Tahun 2025, telah dilaksanakan 18 kegiatan Eazy Passport di berbagai instansi, komunitas, dan lokasi strategis di wilayah kerja. Melalui pelaksanaan Eazy Passport tersebut, sebanyak 786 permohonan paspor berhasil dilayani secara kolektif dan efisien. Program ini dinilai efektif dalam memberikan kemudahan akses layanan keimigrasian serta meningkatkan kepuasan masyarakat.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga juga mencatat capaian kinerja pada pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing. Pelayanan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip selektif keimigrasian. Tercatat sebanyak 708 layanan Izin Tinggal Kunjungan, 465 layanan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 0 layanan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diberikan kepada warga negara asing. Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga juga melayani 5 permohonan Exit Permit Only (EPO) sebagai bagian dari pelayanan keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga juga melaksanakan 12 layanan mutasi paspor bagi warga negara asing serta 5 mutasi antar kantor imigrasi (kanim), sebagai wujud pelayanan yang tertib, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan pengguna layanan.

Pada bidang pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, berbagai kegiatan pengawasan dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan. Sepanjang tahun 2025, telah dilaksanakan 3 operasi gabungan bersama instansi terkait sebagai bentuk sinergi lintas sektor. Selain itu, sebanyak 33 operasi mandiri dan 12 operasi intelijen juga dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian.

Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga melakukan 8 penangguhan paspor dan 28 penolakan permohonan paspor sebagai langkah preventif. Tercatat pula 39 kasus overstay yang ditangani secara administratif sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku. Sepanjang Tahun 2025, tidak terdapat penanganan perkara melalui jalur pro justitia, yang menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang proporsional. Sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga telah melaksanakan 16 pendetensian terhadap orang asing.

Selain itu, dilakukan pula 6 tindakan pendeportasian serta 12 pemindahan deteni ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Dalam rangka memperkuat koordinasi pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga aktif melaksanakan 5 kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Selain itu, sebagai bagian dari penguatan peran keimigrasian di tingkat masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga juga telah membentuk 2 Desa Binaan Imigrasi, yakni Desa Biru, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pada aspek komunikasi publik, Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian berperan aktif dalam menyampaikan informasi keimigrasian secara terbuka dan transparan. Sepanjang Tahun 2025, Kantor Imigrasi Sibolga mencatat 3 publikasi pada media cetak, 42 publikasi pada media online, dan 5 publikasi pada media elektronik. Selain itu, sebanyak 756 konten informasi keimigrasian dipublikasikan melalui berbagai platform media sosial resmi.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga juga melaksanakan 5 kegiatan sosialisasi keimigrasian sebagai sarana edukasi kepada masyarakat. Sepanjang Tahun 2025, tidak terdapat pengaduan masyarakat yang tercatat, sebagai indikator meningkatnya kualitas pelayanan publik. Dari sisi pengelolaan keuangan, realisasi anggaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga mencapai 99,86 % dari total pagu sebesar Rp6.823.460.000. Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tercatat sebesar 98,57, yang mencerminkan pengelolaan anggaran yang sangat baik. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp9.117.408.643 atau sebesar 167,16 % dari target yang ditetapkan. Atas capaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga berhasil meraih Peringkat II Kinerja IKPA Terbaik Kategori Pagu Sedang Semester I Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga juga meraih Peringkat II Penilaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kategori Pagu Sedang Semester I Tahun Anggaran 2025. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga berhasil meraih Peringkat 5 Pelaporan Harian Kegiatan Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA dari Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai bentuk apresiasi atas konsistensi dan kedisiplinan dalam pelaksanaan serta pelaporan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Sebagai puncak capaian kinerja Tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga berhasil meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Predikat tersebut menjadi bukti komitmen nyata seluruh jajaran dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan berintegritas, serta menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja di masa mendatang. Sebagai penutup, Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, menyampaikan, “Capaian yang kami raih pada tahun 2025 menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas. Kami berharap, dengan komitmen dan kerja keras bersama, pada tahun mendatang diharapkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga dapat mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).” (*)