Kantor Imigrasi Sibolga Musnahkan 60.042 Arsip Sesuai Ketentuan ANRI
RILISINFO.COM, Sibolga — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga melaksanakan pemusnahan arsip dengan total 60.042 berkas sebagai bentuk penyusutan arsip sesuai ketentuan kearsipan nasional. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, melalui surat nomor B/KN.00.01/433/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Arsip yang dimusnahkan terdiri dari arsip layanan keimigrasian, kepegawaian, umum, dan keuangan, meliputi berkas permohonan dokumen perjalanan, paspor lama, permohonan izin tinggal, laporan kepegawaian, kenaikan pangkat, dokumen SKP, hingga data keuangan yang telah habis masa retensinya dan dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna kesejarahan.
Kegiatan pemusnahan arsip dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, dan turut diikuti oleh jajaran pejabat struktural, yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bisuk Christian Silaban; Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ryanto Napitupulu; Kepala Urusan Keuangan, Jamasta Sihombing; serta Kepala Urusan Umum, Erna Yetty. Pelaksanaan dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi untuk memastikan transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Sebelumnya, arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan telah melalui penilaian dan verifikasi Panitia Penilai Arsip Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta evaluasi Tim Penilai Arsip Nasional berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga menegaskan komitmen dalam penataan kearsipan yang efektif, efisien, dan akuntabel sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan.(*)

