Kasus Amsal Sitepu, Akademisi Nilai Dakwaan JPU Tidak Tepat
RILISINFO.COM, Jogja – Kasus hukum yang menjerat Amsal Sitepu jadi sorotan. Akademisi hukum dari Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Fifink Praiseda Alviolita, menilai ada kekeliruan dalam penerapan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ada dugaan salah konstruksi dakwaan yang berimplikasi serius,” ujarnya Rabu (8/4/2026).
Amsal sebelumnya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor terkait dugaan mark-up proyek video profil desa.
Namun, Fifink menegaskan, “Tidak semua mark-up otomatis menjadi tindak pidana korupsi.”
Ia menyebut pentingnya pembuktian unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara pidana.
Menurutnya, JPU dinilai tidak cermat membedakan transaksi jasa profesional dengan unsur korupsi.
“Harus dilihat apakah ada penyalahgunaan kewenangan atau tidak,” katanya.
Ia menambahkan, Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya abuse of power yang biasanya melekat pada pejabat publik.
Dalam kasus ini, Fifink menilai Amsal tidak memiliki posisi sebagai pejabat publik.
“Kalau tidak ada kewenangan yang disalahgunakan, pasal ini jadi tidak tepat diterapkan,” tegasnya.
Ia menyebut pendekatan pidana menjadi kurang relevan dalam konteks tersebut.
Lebih jauh, Fifink menilai perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata.
“Jika ada selisih nilai kontrak, seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, “Kesalahan penerapan pasal bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pekerja profesional.”(waw)

