Kasus Senjata Api Ilegal Terungkap di Bandung, Dua Terduga Pelaku Diamankan
RILISINFO.COM, Bandung — Kampung Rancasepat di Rancaekek, Kabupaten Bandung, selama ini dikenal sebagai lingkungan permukiman yang tenang. Namun, suasana itu mendadak berubah ketika aparat kepolisian mengamankan seorang warga yang diduga terlibat dalam peredaran senjata api ilegal.
Aep Saepudin (42), sosok yang kini menjadi perhatian, justru dikenal warga sebagai pribadi tertutup. Ketua RT setempat, Asep Rosadi, menuturkan, interaksi pelaku dengan lingkungan sekitar sangat terbatas. Dalam keseharian, Aep lebih sering berada di luar rumah dan jarang terlihat berbaur dengan warga.
“Pagi berangkat, malam pulang. Jarang sekali terlihat,” ujar Asep saat ditemui, Senin.
Menurut warga, Aep bukan penduduk asli setempat. Ia tinggal bersama istri dan dua anaknya yang masih bersekolah dasar. Kendati telah lama menetap, keluarga tersebut nyaris tidak pernah terlibat dalam kegiatan sosial lingkungan. Bahkan, komunikasi dengan tetangga terdekat pun hampir tidak terjalin.
Kondisi itu membuat penangkapan Aep mengejutkan warga. Selama ini, tidak ada perilaku mencolok yang menimbulkan kecurigaan. Kehidupan sehari-harinya tampak seperti pekerja pada umumnya—berangkat pagi dan kembali pada malam hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Harry Azhar. Penindakan dilakukan pada Senin (6/4) di dua lokasi berbeda, yakni sebuah warung nasi di Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, serta wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Aep yang diduga berperan sebagai perantara penjualan senjata api ilegal. Dari tangannya, petugas menyita satu pucuk pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazin, satu senjata laras panjang yang belum selesai dirakit, serta sejumlah amunisi.
Pengembangan kemudian dilakukan ke kediaman pelaku di Rancaekek Kulon. Di lokasi ini, polisi menemukan berbagai jenis peluru dengan beragam kaliber, mulai dari 5,56 mm, 7,62 mm, hingga 9 mm, serta proyektil dan perlengkapan lainnya.
Jejak penyelidikan berlanjut ke Rancaekek Wetan. Di sana, aparat mengamankan seorang terduga pelaku lain, Tatang Sutardin (57), yang diduga berperan sebagai pembuat senjata api. Dari lokasi tersebut, polisi menyita komponen senjata laras panjang dan peralatan perakitan.
Kasus ini membuka sisi lain dari kehidupan permukiman yang tampak biasa. Di balik rutinitas yang nyaris tak mencolok, aparat menemukan aktivitas yang berpotensi mengancam keamanan publik. Warga pun kini dihadapkan pada kenyataan bahwa ancaman bisa tersembunyi di tengah keseharian yang tampak tenang. (ihd)

